KATADATA ? Kementerian Keuangan memastikan akan lebih transparan dalam pemilihan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak yang baru. Seluruh nama dan proses seleksi akan diumumkan, agar masyarakat juga bisa memberikan penilaian, sebagai bahan pertimbangan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan kementerian keuangan akan membentuk tim seleksi dalam proses pemilihan tersebut. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Kiagus, panitia seleksi ini terdiri dari unsur internal dan eksternal kementerian. Panitia akan dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan didampingi Sekjen sebagai wakilnya.
Sementara anggotanya terdiri dari pihak eksternal, seperti mantan Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurahman Ruki dan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Prof Prijono Tjiptoheriprijanto.
"Ada seleksi administrasi, assesstment center, kemudian tes kesehatan dan wawancara," ujarnya.
Bakal calon Dirjen Pajak nantinya bisa berasal dari dalam maupun dari luar Kementerian Keuangan. Hanya saja bakal calon tersebut harus merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, bakal calon juga sudah pernah bekerja di bidang perpajakan dalam waktu yang cukup dan sudah mengerti seluk beluk kantor pajak. Pendidikan juga menjadi syarat mutlak dan diutamakan merupakan lulusan strata dua.
Meski demikian, Kiagus belum bisa menyampaikan apakah proses seleksi tersebut akan mengikutsertakan KPK dan lembaga pengawasan lainnya. Dia menambahkan dalam dua hari ke depan kementerian keuangan akan mengumumkan proses seleksi tersebut.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan posisi Dirjen Pajak sebaiknya diisi oleh orang yang memiliki pengalaman cukup terkait perpajakan. Calon tersebut juga harus sudah terbukti mampu melaksanakan tugas dalam memungut pajak.
Menurut dia, penerapan sistem pemilihan seperti ini merupakan upaya mendorong transparansi di lingkungan kementerian. "Kami coba gunakan persyaratan yang ada dalam aturan itu (UU ASN), walaupun belum semua karena belum ada turunannya," kata Bambang.
Seperti diketahui, kementerian sedang mencari Dirjen pajak yang baru untuk menggantikan Fuad Rahmany. Adapun masa jabatan Fuad akan habis pada 1 Desember 2014. Kementerian berharap pada pertengahan Desember, pejabat baru Dirjen Pajak sudah bisa mulai bekerja.