Keputusan Pelanggaran Ali Masykur Tinggal Ketok Palu

Ali Masykur Musa KATADATA|Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
18/9/2014, 13.19 WIB

KATADATA ? Majelis Kehormatan Komite Etik (MKKE) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah memutuskan kasus dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota IV BPK Ali Masykur Musa. Namun keputusan akhir itu belum disyahkan karena menunggu rapat yang dihadiri lima anggota MKKE.

"Sudah ada putusan akhir, tinggal ketok palu," ujar Anggota III BPK sekaligus anggota MKKE Agus Joko Pramono kepada Katadata (17/9).

Menurut Agus, dalam sidang yang dihadiri lima anggota MKKE, mereka melihat ada masalah pelanggaran yang dilakukan Ali Masykur. Oleh sebab itu MKKE meminta panitera (sekretaris) untuk bekerja dan mengumpulkan bukti pelanggaran. 

Panitera, lanjut Agus, sudah menyerahkan kesimpulan akhir kepada masing-masing anggota MKKE. Namun Agus enggan menyebut apa saja isi rekomendasi yang diserahkan Panitera. Menurut dia kesimpulan akhir yang dibuat panitera menjelaskan terjadinya pelanggaran yang dilakukan Ali Masykur dan apa usulan sanksi yang akan diberikan. Namun keputusan akhir belum bisa dilakukan sebelum ada kesepakatan yang dihadiri semua anggota MKKE.

"Tinggal menunggu lima anggota MKKE kumpul untuk mengesahkan," tuturnya.

Lima anggota MKKE terdiri dari tiga anggota yang berasal dari luar BPK yaitu Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Prof Komaruddin Hidayat, Mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Zaki Baridwan, dan pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran Bandung Prof I Gede Panca Astawa. Dua anggota berasal dari internal BPK yaitu Anggota V Agung Firman Sampurna dan Agus Joko Pramono. Bertindak kepala sekretariat yaitu panitera Inspektur Utama BPK Mahendro Sumardjo. 

Agus mengakui pihaknya kesulitan untuk mengumpulkan kelima anggota untuk duduk bersama dan membuat keputusan akhir. Ia berharap pekan depan anggota MKKE sudah memiliki keputusan final. Selanjutnya keputusan akhir MKKE ini akan dibawa ke sidang badan BPK, yang merupakan organisasi tertinggi BPK untuk memutuskan apakah menyetujui semua rekomendasi yang diajukan MKKE.

Nama Ali Masykur Musa mendapat sorotan setelah terlibat sebagai tim sukses pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, sebelumnya  juga dia dipersoalkan ketika menjadi peserta calon presiden konvensi Partai Demokrat. 

Reporter: Rikawati