Banding yang Diajukan Asian Agri Dinilai Cacat Hukum

Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin
Penulis:
Editor: Arsip
16/9/2014, 18.21 WIB

KATADATA ? Proses banding yang diajukan Asian Agri Group (AAG) terhadap surat ketetapan pajak (SKP) terutang yang diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dinilai cacat hukum.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, banding tidak bisa dilakukan karena SKP yang diterbitkan Ditjen Pajak mengacu pada keputusan Mahkamah Agung (MA).

Hal ini diatur dalam pasal 2 huruf e Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara bahwa keputusan sebuah lembaga peradilan tidak bisa diuji oleh lembaga peradilan lain.

?Kerena adanya asas kompetensi absolut dan asas kepastian hukum yang ada dalam teori hukum itu sendiri,? tutur Asep, saksi ahli yang dihadirkan Ditjen Pajak, dalam sidang banding salah satu anak perusahaan AAG, PT Nusa Pusaka Kencana, di Jakarta, Selasa (16/9).

Dia menjelaskan, penerbitan SKP oleh Ditjen Pajak bukan karena mengeksekusi keputusan MA, melainkan karena ada kewajiban wajib pajak yang harus ditagih sesuai dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Halaman:
Reporter: Petrus Lelyemin