Penghuni Apartemen Laporkan Kasus ke Pimpinan DPR

Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu
Penulis:
Editor: Arsip
17/2/2014, 00.00 WIB

KATADATA ? Penghuni apartemen Graha Cempaka Mas dan pemilik toko di ITC Mangga Dua mengadukan konflik dalam pengelolaan apartemen ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam pertemuan yang akan dilaksanakan Senin (17/2) siang ini, penghuni berharap DPR dapat menyelesaikan kasus yang sudah berlarut-larut tersebut.

Mayjen (purn) Saurip Kadi, penasihat Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran (PPRSC) Graha Cempaka Mas, mengatakan salah satu topik yang akan dibahas adalah persoalan listrik dan air. Menurut Saurip, Duta Pertiwi sebagai pengelola apartemen dicurigai melakukan penggelembungan dengan menaikkan tarif secara sepihak serta memungut pajak pertambmpunan Penguhiahan nilai (PPN) yang tidak semestinya.

?Intinya pertemuan itu menyampaikan kasus-kasus kemanusiaan dan pelanggaran yang dilakukan pengelola kepada warga,? ujar Saurip saat dihubungi Katadata, Senin (17/2).

Selain kedua persoalan tersebut, penghuni juga mempermasalahkan pengutan biaya jasa (service charge), status tanah, serta pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) yang diduga sebagai perpanjangan tangan pengelola. "PPRS tersebut dipakai pengelola untuk menetapkan kebijakan sesuai keinginan mereka," kata dia.

Menurut Saurip, selain kasus di Graha Cempaka Mas, penghuni apartemen juga melaporkan persoalan yang terjadi di apartemen lain, seperti Mangga Dua Court, Gading Mediterania Residence, Gading Nias Residence, dan Lavande.

Seperti diketahui, konflik antara penghuni dan pengelola apartemen bukan kali ini saja terjadi. Misalnya kasus Khoe Seng Seng yang belum tuntas dan hingga kini masih pada tahap Peninjauan Kembali (PK).

Khoe Seng Seng menuturkan dalam pertemuan nanti dia ingin menyampaikan persoalan yang sedang dihadapinya. Terutama, kata dia, menyangkut perlakuan Kepolisian yang tidak seimbang antara pengaduan dari penghuni dan pengelola. "Laporan dari pengelola langsung ditangani secara serius oleh polisi, sedangkan dari penghuni dibilang masih dalam proses," tuturnya.

Ia mencontohkan kasus pemadaman listrik yang dilaporkan ke kepolisian pada 2 September 2013 belum ada kemajuan apapun. Semantara itu, laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Duta Pertiwi satu bulan sebelumnya kini kasusnya sudah sampai di meja pengadilan. Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Mahkamah Agung proses pengadilan selambat-lambatnya 44 hari setelah pengaduan.

?Saya ingin menyampaikan pemeriksaan yang tidak berimbang yang dilakukan pihak kepolisian. Kalau penghuni yang melapor kenapa begitu lambat penanganan kasusnya,? ujar Khoe Seng Seng, saat dihubungi Katadata.

Reporter: Rikawati