Pemerintah Minta Sritex Tetap Jalankan Produksi Meski Kasasi Ditolak MA

Ferrika Lukmana Sari
21 Desember 2024, 06:54
Sritex
Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan paparan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). Konferensi pers tersebut membahas tentang paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang mewah yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tetap menjalankan operasional produksi meskipun Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan perusahaan terkait status pailit.

Ia mengaku telah menemui pihak Sritex pada Kamis sore (19/20) untuk mendukung keberlangsungan operasional Sritex. Selain itu, pemerintah juga sudah menjalin komunikasi intensif bersama kreditor, termasuk pihak PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

“Pemerintah mendorong kelangsungan usaha untuk tetap berproduksi. Tadi sore saya juga berbicara dengan manajemen Sritex supaya usaha tetap berlangsung, tetap terjaga dan para kreditor, termasuk salah satunya yang terbesar, BNI untuk memimpin para kreditor agar satu tujuan dengan pemerintah,” kata Airlangga di Jakarta, Kamis malam (20/12).

Sebagai bentuk dukungan nyata dalam menjaga lapangan kerja, terutama di industri tekstil, pemerintah memberikan insentif berupa subsidi bunga sebesar 5% bagi sektor padat karya yang mengambil kredit investasi di perbankan.

Airlangga berharap pelaku industri menggunakan insentif tersebut untuk melakukan melakukan peningkatan atau mengganti mesin dalam rangka modernisasi pabrik serta meningkatkan daya saing.

"Jadi, kalau perbankan kasih kredit Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, biasanya bunganya itu antara 9%-11%. Tetapi, industrinya nanti diberi diskon oleh pemerintah atau pemerintah tanggung 5%. Jadi, mereka hanya bayar 6%. Ini upaya untuk mendorong mereka ganti mesin," ujarnya.

Pemerintah Tebar Insentif ke Pekerja Padat Karya

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif lain berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan.

Kemudian optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan hingga serta diskon sebesar 50% atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya.

"Bahkan untuk BPJS Ketenagakerjaan juga mendukung sektor padat karya. Gaji yang sampai Rp 10 juta, Rp 4,8 juta sampai Rp10 juta itu PPh-nya Pemerintah yang bayar. Sehingga tentu ini kita mendorong agar pengusaha dan kelas menengah ini bantalannya besar," kata Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga menuturkan peningkatan ekspor produk tekstil dan gaya hidup pada kuartal III 2024. Hal ini mencerminkan produk gaya hidup Indonesia masih sangat diminati oleh pasar.

Salah satunya, merek olahraga internasional bahkan telah memesan produksi dari tujuh pabrik di Indonesia dengan omzet mencapai US$ 10 miliar.

Melakukan Upaya Peninjauan Kembali

Adapun teranyar, manajemen Sritex telah mengajukan peninjauan kembali (PK) usai permohonan kasasi soal putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh MA.

Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menyatakan, pihak manajemen menghargai putusan yang telah ditetapkan oleh MA, serta saat ini telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali.

Ia menyatakan, upaya hukum tersebut dilakukan pihaknya agar dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan.

"Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," kata Iwan dalam pernyataan resmi di Jakarta (20/12).

Iwan mengatakan, selama proses pengajuan kasasi ke MA, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sesuai yang disampaikan pemerintah.

“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami," kata dia.

Pihaknya berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung Sritex untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...