Mahkamah Agung pada hari ini, Selasa (11/8) resmi melantik Doni Primanto Joewono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Doni menggantikan Erwin Rijanto yang habis masa jabatannya pada 17 Juni lalu.
Doni ditetapkan sebagai deputi gubernur Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78/P Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020. Masa jabatannya berlaku selama 5 tahun.
Adapun dalam kesempatan tersebut, Doni Primanto Joewono menyampaikan siap mendukung dan bekerja sama dengan Gubernur beserta Anggota Dewan Gubernur lainnya untuk bersinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia di masa pandemi Covid-19,
Sebelum menjabat sebagai deputi gubernur, ia merupakan Direktur Eksekutif Kepala Departemen Sumber Daya Manusia BI. Ia dipilih DPR melalui mufakat setelah melalui proses uji kepatutan dan kelayakan.
Doni mengungguli dua calon lainnya yang juga diusulkan Presiden Joko Widodo kepada DPR, yakni Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung dan Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Aida Budiman.
Dengan resmi dilantiknya Doni, maka susunan Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi sebagai berikut:
Gubernur : Perry Warjiyo
Deputi Gubernur Senior : Destry Damayanti
Deputi Gubernur :
Sugeng
Rosmaya Hadi
Dody Budi Waluyo
Doni Primanto Joewono