Ibu Rumah Tangga hingga Pekerja PHK Bisa Ajukan KUR, Ini Syaratnya

ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Ibu rumah tangga mengikuti pelatihan pembuatan kue bolu kering di Desa Ngasem, Kediri, Jawa Timur, Senin (10/2/2020). Pemerintah akan menyalurkan KUR dengan bunga 0% bagi ibu rumah tangga dan pekerja yang terkena PHK.
13/8/2020, 18.23 WIB

Pemerintah akan segera memberikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro dengan bunga 0%. Program tersebut ditujukan kepada ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan pihaknya saat ini sedang menyiapkan aturan terkait pemberian KUR ini. "Targetnya akhir Agustus sudah keluar sehingga bisa dieksekusi," kata Iskandar dalam konferensi virtual, Kamis (13/8).

Adapun suku bunga KUR super mikro ditetapkan sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020. Selanjutnya 6% setelah 31 Desember 2020.

Iskandar menyebut, kriteria ibu rumah tangga atau pegawai terkena PHK yang bisa memperoleh kredit lunak KUR super mikro ini yaitu masuk kategori usaha mikro, belum pernah menerima KUR, dan lama usaha calon penerima KUR super mikro tidak dibatasi atau boleh kurang dari enam bulan.

Namun, syarat pengusaha yang baru enam bulan tersebut yakni mengikuti program pendampingan formal atau informal, tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Bagi pekerja terkena PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal tiga bulan dengan pelatihan tiga bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman KUR.Tetapi, dapat kurang dari tiga bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana yang telah disebutkan tadi.

Iskandar mengungkapkan bahwa KUR super mikro ditargetkan dapat menjangkau 3 juta debitur dengan plafon Rp 12 triliun sampai akhir tahun ini. Agunan pokok dalam program ini ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR, dan tidak diperlukan agunan tambahan.

Selain itu, jumlah kredit maksimum ditetapkan sebesar Rp 10 juta. “Tapi rata-rata, berdasarkan estimasi kami itu perkiraannya per nasabah akan dapat Rp 4 juta," ujarnya.

Program KUR dengan bunga 0% ini bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat yang melemah akibat Covid-19. Belum lagi, pertumbuhan ekonomi kuartal II yang mengalami kontraksi sebesar 5,32%.

Bukan saja dari sisi pertumbuhan, implikasinya adalah penyerapan tenaga kerja. Menurut data Kementerian Tenaga Kerja pada 9 Agustus 2020, sebanyak 2,14 juta buruh terdampak pandemi.

Jumlah tersebut terdiri dari 1,1 juta pekerja formal dirumahkan, 384 ribu pekerja formal di PHK dan 631 ribu pekerja informal. "Ini salah satu sasaran dari KUR super mikro," kata Iskandar.

Reporter: Agatha Olivia Victoria