Ragam Pertimbangan dalam Penetapan Iuran Kelas Standar BPJS Kesehatan

ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/wsj.
Ilustrasi. Prinsip penetapan besaran iuran kelas standar akan dilakukan menggunakan metode aktuaria.
25/11/2020, 13.25 WIB

Pemerintah akan menghapus tiga kelas layanan bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan dan mengubahnya menjadi satu kelas standar. Perubahan ini akan berdampak pada besaran iuran yang harus dibayar peserta. 

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan penyesuaian besaran Jaminan Kesehatan Nasional tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden 64 tahun 2020. "Di dalamnya diamanatkan agar ada peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar," ujar Terawan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (24/11).

Prinsip penetapan besaran iuran kelas standar akan dilakukan menggunakan metode aktuaria. Selain itu,  penetapan iuran akan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN.

Menurut Terawan, penyusunan iuran JKN dalam rangka penyesuaian iuran dikoordiniasikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Saat ini, proses penyusunan perubahan besaran iuran masih dalam tahap awal. Tahap tersebut yakni persiapan permodelan penghitungan iuran dengan menggunakan data cost dan data utilisasi BPJS Kesehatan.

"Ini mempertimbangkan proyeksi dan asumsi berbagai kebijakan yang diimplementasikan," katanya.

Penentuan manfaat JKN Berbasis kebutuhan dasar kesehatan dilakukan dengan dasar pola epidemiologi atau penyakit yang ada di wilyah Indonesia serta siklus hidupd an pelayanan kesehatan yang diperlukan sesuai kelompok usia atau jensi kelamin.

Sementara itu, perubahan kelas rawat inap akan terbagi menjadi dua kriteria yakni peserta Penerima Bantuan Iuran dan non-PBI. Rawat inap kelas standar peserta PBI akan berisi maksimal 6 tempat tidur, sedangkan non PBI maksimal 4 tempat tidur.

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Aliyah Mustika Ilham mengatakan sebelum adanya perubahan iuran BPJS Kesehatan, data peserta harus dimutahirkan dan divalidasi. Dengan demikian, iuran peserta nantinya tidak akan berpotensi kembali membebani keuangan lembaga tersebut. "Validasi data dari dahulu tak kunjung selesai," ujar Aliyah dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, dia berpendapat agar pemerintah memperhatikan kemampuan dan kerelaan peserta dalam membayar iuran yang nanti akan menjadi satu. Apalagi, jika nantinya pelayanan BPJS Kesehatan tidak kemudian ditingkatkan.

Anggota Komisi IX Anas Thahir menyayangkan berbagai perubahan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan di tengah pandemi. Pasalnya, mayoritas pengguna manfaat merupakan masyarakat yang sedang berjuang untuk hidup.

Menurut dia, penyesuaian iuran dengan menaikan besaran sekecil apapun itu tentunya akan berdampak pada peserta. "Ini harus dipertimbangkan lagi agar masyarakat tidak kembali ribut," kata Anas.

Pengamat Asuransi Dedy Kristianto berpendapat penyesuaian iuran BPJS Kesehatan perlu dihitung secara cermat. Hal ini agar tidak semakin membebani keuangan lembaga tersebut.  Saat ini, terdapat usulan tarif sebesar Rp 75 ribu dari sebagian anggota DPR.

"Usulan diambil dari batas atas dan bawah dari iuran kelas II dan kelas III meski bukan angka yang pasti," ujar Dedy kepada Katadata.co.id, Rabu (25/11).

Menurut Dedi, usulan iuran BPJS Kesehatan tersebut  merupakan jalan tengah agar peserta tidak terlalu membebani peserta. Kendati demikian, BPJS Kesehatan harus tetap menghitung dengan cermat agar harga yang ditetapkan dapat mempertimbangkan keberlanjutan bisnis jangka panjang.

Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan Mahkamah Agung pada Februari lalu tak menyurutkan niat pemerintah. Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020 telah menandatangani aturan baru yang membuat iuran badan hukum publik itu naik lagi.

Di dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, Jokowi kembali menaikkan angkanya bagi peserta mandiri kelas I dan II. Iuran baru ini akan berlaku pada 1 Juli 2020. Besaran nilainya, masing-masing Rp 100 ribu dan Rp 150 ribu per bulan. Untuk peserta mandiri kelas III, menurut pasal 34 aturan itu, besaran iurannya adalah Rp 42 ribu per bulan.

Khusus tahun ini, peserta hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan. Sisanya ditanggung oleh pemerintah. Tahun depan dan selanjutnya, peserta kelas ini membayar iuran Rp 35 ribu per bulan dan pemerintah membayar sisanya Rp 7 ribu.

Reporter: Agatha Olivia Victoria