Kecelakaan truk kontainer yang menabrak belasan kendaraan terjadi di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (21/1). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengingatkan pemerintah daerah untuk memastikan setiap angkutan umum dan barang wajib melakukan UJI KIR untuk memastikan kendaraan yang digunakan layak, aman dan selamat.
"Pemerintah Pusat dalam hal ini sudah membuat Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam perizinan usaha di sektor transportasi dan Uji KIR bagi kendaraan bermotor dilakukan oleh Pemerintah Daerah," ujar Budi dalam siaran pers, Sabtu (22/1).
Budi pun menyampaikan duka cita atas atas kecelakaan truk yang terjadi Jumat kemarin di Balikpapan. Kecelakaan ini, menurut dia, menjadi pembelajaran yang serius bagi setiap pelaku usaha untuk mengedepankan aspek keselamatan saat berkendara.
Adapun pihaknya kini sedang melakukan peninjauan lapangan langsung yang diwakili oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVII Kalimantan Timur-Kalimantan Utara, Avi Mukti Amin. "Kami juga akan berkoordinasi dengan tim KNKT yang saat ini sedang menginvestigasi kejadian untuk mengetahui penyebab kecelakaan,” tutur Dirjen Budi.
Kemenhub menyerahkan penyidikan terkait kecelakaan ini kepada pihak kepolisian dan akan mendukung penyidikan kecelakaan serta siap bekerja sama dengan kepolisian untuk mengusut kejadian kecelakan yang terjadi di Rapak.
"Ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap jam operasional kendaraan berat dan terus melakukan pengawasan terhadap angkutan barang yang akan masuk ke kota baik dari Pelabuhan maupun dari luar kota," jelas Dirjen Budi.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan manajemen kecepatan pada ruas jalan terdampak dan mengevaluasi terkait perlunya jalur khusus angkutan barang terutama pada wilayah-wilayah yang rawan kecelakaan.