Meski Setujui RUU PPSK, PKS Beri Catatan Soal Tugas LPS dan KSSK

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kedua kiri) dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) mengikuti rapat kerja RUU PPSK dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/12/2022). R
15/12/2022, 14.21 WIB

Komisi XI DPR menyatakan seluruh fraksi telah mendukung peresmian Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau PPSK. Seluruh fraksi yang dimaksud termasuk Partai Keadilan Sejahtera atau PKS yang menyetujui dengan catatan.

Adapun, catatan yang diberikan oleh PKS adalah agar tugas baru yang diemban Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS dalam UU PPSK tidak mengganggu tugas yang telah ada saat ini. Tugas tambahan yang dimaksud adalah sebagai lembaga penjamin polis bagi nasabah asuransi.

"PKS memberi catatan bahwa penambahan tugas LPS tidak mengganggu tugas LPS yang sudah ada," kata Wakil Ketua Komisi XI Dolfie O.F.P kepada Katadata.co.id, Kamis (15/12).

Dolfie menyampaikan catatan yang diberikan PKS tidak mengubah isi RUU PPSK. Dolfie mengatakan catatan yang diberikan PKS hanya sebatas peringatan.

Dolfie juga mengatakan bahwa PKS memberi catatan agar presiden memiliki peran yang lebih besar dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK. Saat ini, presiden tidak menjadi bagian langsung dalam KSSK.

Adapun, KSSK terdiri dari empat lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, dan LPS. Keempat lembaga tersebut menentukan status stabilitas keuangan secara berkala dan melapor langsung ke presiden.

"Dalam Undang-Undang PPSK, kami juga memperkuat koordinasi melalui KSSK untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin bisa menjadi tantangan di dalam sektor keuangan," kata Dolfie.

Penguatan yang dimaksud adalah melarang calon pimpinan LPS dan OJK memiliki jabatan di partai politik. Selain itu, UU PPSK memberikan hak suara kepada LPS dalam pengambilan keputusan KSSK.

"Pemerintah mengapresiasi dukungan DPR terhadap penguatan efektivitas platform koordinasi jaring pengaman sistem keuangan, di mana salah satunya adalah melalui KSSK," ujar Dolfie.

Adapun, catatan terakhir adalah memastikan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) terlibat sebagai penentu fatwa produk keuangan syariah.

PKS merupakan satu-satunya fraksi yang memberikan catatan soal RUU PPSK. Adapun fraksi lain seperti Demokrat tidak memberikan catatan yang dibacakan saat Paripurna.

Reporter: Andi M. Arief