UU PPSK Larang Anggota Partai Politik Jadi Calon Bos BI, OJK dan LPS

Abdul Azis Said
15 Desember 2022, 13:58
BI, UU PPSK, sri mulyani
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) mengatur larangan anggota atau pengurus partai politik menjadi calon dewan gubernur Bank Indonesia (BI). Menteri Keuangan Sri Mulyani  menyatakan ketentuan ini juga berlaku untuk keanggotaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).  

Tujuannya untuk menjaga independensi lembaga-lembaga tersebut. "Pemerintah dan DPR menyepakati mengenai larangan bagi calon anggota Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK, dan LPS sebagai pengurus dan atau anggota parpol," kata Sri Mulyani dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12).

Sri Mulyani menyebut aturan tambahan ini menjadi 'lapisan pelindung' agar jajaran bos BI tidak disusupi politisi. Berbeda dengan aturan yang lama, larangan bergabung dengan parpol sudah menjadi syarat sejak proses pencalonan.

Pada aturan lama, anggota parpol masih boleh mengikuti seleksi. Bila terpilih diminta untuk mundur dari keanggotaan parpol. "Aturan yang sekarang, saat dicalonkan harus resign, ini yang memberikan kemajuan dari sisi independensi dari seluruh dewan gubernur," kata Sri Mulyani.

Mengutip draft, RUU PPSK yang terbaru memuat perubahan pasal 40 dalam UU Bank Indonesia. Pada bagian itu berbunyi, syarat untuk diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur BI terdiri atas empat poin.

Tiga di antaranya merupakan poin yang sama dengan yang ada dalam UU yang lama, baik UU 23 Tahun 1999 maupun dalam amandemen 2004. Satu persyaratan baru yakni calon anggota bukan dari pengurus atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Dalam draft RUU PPSK yang lama dari usulam DPR, Senayan sebetulnya tidak berniat mengutak-atik pasal tersebut. Artinya, penambahan syarat baru tersebut merupakan hasil pembahasan di tingkat pantia kerja antara pemerintah dan DPR.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...