UU PPSK Larang Anggota Partai Politik Jadi Calon Bos BI, OJK dan LPS
Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) mengatur larangan anggota atau pengurus partai politik menjadi calon dewan gubernur Bank Indonesia (BI). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan ketentuan ini juga berlaku untuk keanggotaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Tujuannya untuk menjaga independensi lembaga-lembaga tersebut. "Pemerintah dan DPR menyepakati mengenai larangan bagi calon anggota Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK, dan LPS sebagai pengurus dan atau anggota parpol," kata Sri Mulyani dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12).
Sri Mulyani menyebut aturan tambahan ini menjadi 'lapisan pelindung' agar jajaran bos BI tidak disusupi politisi. Berbeda dengan aturan yang lama, larangan bergabung dengan parpol sudah menjadi syarat sejak proses pencalonan.
Pada aturan lama, anggota parpol masih boleh mengikuti seleksi. Bila terpilih diminta untuk mundur dari keanggotaan parpol. "Aturan yang sekarang, saat dicalonkan harus resign, ini yang memberikan kemajuan dari sisi independensi dari seluruh dewan gubernur," kata Sri Mulyani.
Mengutip draft, RUU PPSK yang terbaru memuat perubahan pasal 40 dalam UU Bank Indonesia. Pada bagian itu berbunyi, syarat untuk diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur BI terdiri atas empat poin.
Tiga di antaranya merupakan poin yang sama dengan yang ada dalam UU yang lama, baik UU 23 Tahun 1999 maupun dalam amandemen 2004. Satu persyaratan baru yakni calon anggota bukan dari pengurus atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
Dalam draft RUU PPSK yang lama dari usulam DPR, Senayan sebetulnya tidak berniat mengutak-atik pasal tersebut. Artinya, penambahan syarat baru tersebut merupakan hasil pembahasan di tingkat pantia kerja antara pemerintah dan DPR.
Selain pasal 40 tersebut, pasal kontroversial lainnya yakni pasal 47 terkait larangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi anggota atau pengurus partai politik. Draft terbaru RUU PPSK mengembalikan aturan tersebut kepada beleid lama UU 23 tahun 1999.
Pasal 47 ayat 1 berbunyi, anggota Dewan Gubernur BI baik sendiri maupun bersama-sama dilarang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun. Selain itu dilarang merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut. Di samping itu, dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Dalam draft yang diusulkan DPR sebelumnya, poin larangan menjadi pengurus dan atau anggota partai politik dihapuskan. Penghapusan poin ketiga ini sebetulnya juga sudah terjadi dalam revisi UU BI 2004.
Dalam RUU PPSK juga mengubah pasal yang menjelaskan tujuan dari BI. Bank sentral selain bertujuan menjaga rupiah tetapi juga memelihara stabilitas sistem pembayaran dan menjaga sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"BI memang diberikan mandat tambahan tapi bukan berarti mengkompromikan independensi BI karena ini merupakan entitas yang juga betanggungjawab terhadap perekonomian dan stabilitas sistem keuangan," kata Sri Mulyani.