Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN Terkait Audit BPKP

Instagram.com/smindrawati
Menteri Keuangan Sri Muyani melayangkan guguatan kepada ICW tertanggal 8 Februari 2023.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
10/2/2023, 14.14 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggugat lembaga anti korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan terhadap ICW tertanggal 8 Februari 2022  terkait permohonan keterbukaan data yang tidak bisa dipenuhi Kementerian Keuangan 2020 lalu. 

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT dengan tanggal permohonan 8 Februari 2023, dengan tergugat ICW. Isi gugatannya meminta pengadilan menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023. 

"Jadi dalam perkara ini, yang digugat adalah Putusan KIP atas permohonan keberatan ICW dalam hal permohonan keterbukaan informasi publik yang diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinua Prastowo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/2).

Ia menjelaskan, ICW pada 15 Mei 2020 mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu. Informasi yang diminta terkait laporan hasil audit BPKP terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun, menurut dia, Kemenkeu tidak dapat memberikan informasi yang diminta karena termasuk data yang tidak bisa dibuka ke publik sesuai pasal 17 UU 14 2008 tentang KIP dan pasal 44 UU 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.

Selain itu, Prastowo juga mengatakan kantornya tidak memiliki hasil audit atas program JKN selain yang diajukan Kemenkeu ke BPKP tertanggal 11 Februari 2019, 10 Desemver 2018, dan 19 Juli 2018. Oleh karena itu, ia menyebut informasi yang diminta tidak dikuasi oleh Kemenkeu dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan. 

ICW kemudian mengajukan keberatan ke KIP atas jawaban Kemenkeu tersebut. Permohonan keberatan itu kemudian dikabulkan sebagian. "Dengan demikian, Kemenkeu mengajukan gugatan atas putusan KIP yang dimaksud," kata Prastowo.

Prastowo juga mengatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menerima apapun putusan sidang. Substansi gugatan akan disampaikan pada saat sidang berlangsung. Namun, belum ada keterangan di situs PTUN Jakarta terkait jadwal persidangan perkara tersebut.

Reporter: Abdul Azis Said