Pejabat Pajak Rafael Dicopot, Masih Dapat Gaji Tanpa Tunjangan

Kemenkeu
Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy Satrio.
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
24/2/2023, 10.51 WIB

Kementerian Keuangan mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kabag Umum di Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya dan harta jumbo. Namun, Rafael berstatus masih sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Kemenkeu sehingga masih mendapatkan gaji tetapi tak  memperoleh tunjangan. 

"Status yang bersangkutan kami copot dari jabatannya per kemarin 23 Februari , tetap Aparatus Sipil Negara (ASN) yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik, disiplin, dan aturan administratif ASN," kata Wakil Menteri Keuangan Sauahasil Nazara dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/2).

Suahasil menyebut, pencopotan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjen). Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan dikonfirmasi setelah konferensi pers menyebut bahwa status Rafael yang masih sebagai PNS tetap memperoleh gaji pokok tetapi tidak akan memperoleh tunjangan. Adapun penghasilan pejabat pajak sendiri lebih banyak disumbangkan oleh komponen tunjangan kinerja (tukin) dibandingkan gaji pokok.

Awan mengaku belum bisa melaporkan temuan awal dari pemanggilan yang dilakukan Itjen Kemenkeu bersama unit kepathuan internal DJP kemarin. Ia menyebut butuh beberapa hari untuk memperoleh hasil pemeriksaan. 

"Intinya, kami cocokkan antara yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomisnya. Penghasilannya, mungkin pajak juga, apakah dia ada warisan atau ada penghasilan lain. Enggak sampai di situ, kami juga kerja sama sama instansi terkait seperti KPK, PPATK dan informasi lainnya," kata Awan ditemui di kantor pusat DJP bersama Suahasil.

Rafael merupakan pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang anaknya terlibat sebagai pelaku penganiayaan putra pengurus GP Ansor. Dalam video keteranganya kemarin, ia menyampaikan permintaan maaf terkait kasus yang dilakukan anaknya. Permintaan maaf tersebut ditujukan untuk keluarga korban, keluarga besar PBNU dan GP Ansor. Diketahui, korban, David merupakan anak dari salah satu pengurus GP Ansor. 

Ia juga ikut menanggapi terkait ramai publik menyoroti harta kekayaannya. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2021, total harta Rafael mencapai sekitar Rp 56 miliar.

Harta kekayaannya menjadi sorotan publik karena hanya terpaut Rp 2 miliar di bawah posisi harta Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tahun yang sama. Nilai tersebut juga nyaris empat kali lipat dari harta bosnya sendiri, Dirjen Pajak Suryo Utomo. Hal ini berbuntut pada pemanggilan Rafael oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. 

"Sebagai bentuk pertanggung jawaban, saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki. Saya siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan," kata Rafael.

 

Reporter: Abdul Azis Said