Kemenkeu Sudah Pantau Rafael Alun Sejak 2020, Mengapa Baru Terungkap?

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Penulis: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
27/3/2023, 19.49 WIB

Kementerian Keuangan menyebut eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo alias RAT sudah masuk daftar merah sejak lama. Namun, Rafael baru resmi dipecat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam konferensi pers Kemenkeu 8 Maret 2023 setelah hartanya disorot publik usai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.

"RAT ini di kami sudah merah dan termasuk pegawai yang berisiko tinggi. Sejak 2020 RAT itu sudaj dipindah dari tadinya Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Kabag Umum (Kanwil Jaksel II)," kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (27/3).

Ia mengaku sudah mengantongi beberapa informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Rafael. Namun, inspektorat belum menemukan bukti yang kuat untuk menjatuhkan disiplin hingga ramainya kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio, yang berujung aksi netizen melucuti harta Rafael yang mencapai Rp 56 miliar pada 2021.

Oleh karena itu, Awan mengakui aksi netizen menguliti harta Rafael hingga temuan properti mahal mobil Jeep Rubicon telah membantu inspektorat mengumpulkan bukti lebih banyak. Walhasil, ia dicopot dari posisinya sebagai Kabag Umum dalam rangka pemeriksaan, yang kemudian berujung pemecatan dari ASN.

"Kemudian kami peroleh informasi lainnya, oh ternyata ada harta yang tidak dilaporkan. Dari trigger itu, kami melakukan tindakan kepada RAT, kemudian kami periksa," kata Awan.

Inspektorat kemudian membentuk tiga tim khusus terkait Rafael seiring kasusnya yang kian menjadi sorotan publik. Ketiga tim itu masing-masing bertugas mengecek harta yang sudah dilaporkan, harta yang belum lapor serta tim investigasi yang mencari bukti dugaan pelanggaran Rafael.

Rafael memang diketahui juga pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA pada 2018. Pemeriksaan saat itu terkait keanggalan dalam laporan arta Rafael periode 2015-2018. Hasil pemeriksaan kemudian diterbitkan pada 23 Januari 2019.

Awan mengatakan, terdapat sejumlah keterbatasan KPK dalam menyusun laporan pada 2019 itu. Tim penyidik saat itu kesulitan untuk menjangkau asal dari semua harta yang dilaporkan. Pada akhirnya, KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"Tapi kok, kami merasa dengan angka kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif, kayaknya ada yang enggak pas nih, waktu itu 2019 kami datang. Oleh karena itu, hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan sesudah itu," kata dia di kantornya, Rabu (1/3).

Harta yang diperiksa yakni saat Rafael masih menduduki posisi Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil Jateng I pada awal 2015. Hartanya saat itu mencapai Rp 35,29 miliar. Nilai itu menggendut nyaris Rp 14 miliar hanya dalam waktu dua tahun ia menjabat di posisi tersebut.

Rafael kemudian menempati posisi Kepala KPP Penanaman Modal Asing II pada 2016 dan hartanya saat itu tak naik banyak menjadi sebesar Rp 39,89 miliar. Ia menduduki posisi tersebut hingga 2019. Selama di posisi tersebut, hartanya naik kurang dari Rp 5 miliar.

Reporter: Abdul Azis Said