Mahfud MD Panggil Jusuf Hamka Sore Ini soal Tagihan ke Negara Rp 800 M
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dikabarkan memanggil pengusaha Jusuf Hamka ke kantornya pada hari ini. Mahfud akan meminta penjelasan Jusuf Hamka terkait tagihan utang negara ke perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP.
Sumber Katadata.co.id mengatakan, Jusuf Hamka sudah menemui Sekretaris Menkopolhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekoso pagi ini. Ia kemudian dijadwalkan untuk bertemu dengan Mahfud MD pukul 16.00 WIB.
Pertemuan antara Mahfud dan Jusuf Hamka akan membahas terkait tagihan utang negara kepada perusahaan miliknya, CMNP. Jusuf Hamka sebelumnya menyebut, utang negara kepada CMNP mencapai Rp 800 miliar.
Tagihan utang ini bermula dari kepemilikan deposito CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama sebesar Rp 78 miliar. Namun, bank Yama menjadi salah satu korban Krisis Moneter 1998. Bank tersebut sebetulnya mendapat dana talangan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk mengembalikan dana nasabah.
Namun demikian, deposito CMNP di Bank Yama saat itu tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena pemilik CMNP dan Bank Yama saat itu diduga adalah orang yang sama, yakni Siti Hardianti Rukmana atau Mbak Tutut yang merupakan anak Presiden Soeharto. Lantaran afiliasi tersebut, maka permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Jusuf Hamka yang mengambilalih CMNP pada 2012 lantas menggugat pemerintah ke pengadilan. Hasilnya, hakim memutuskan CMNP menang dalam gugatan tersebut pada 2012. Pemerintah pun harus membayarkan deposito milik CMNP beserta bunganya sebesar 2% per bulan.
Namun demikian, Jusuf Hamka mengatakan, pemerintah tak kunjung memenuhi kewajibannya hingga saat ini. Padahal, ia sempat membuat kesepakatan dengan Kementerian Keuangan pada 2015. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Jusuf Hamka memberikan diskon tagihan dari seharusnya Rp 400 miliar menjadi Rp 179 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah merespons keluhan Jusuf Hamka. Ia mempersilakan pengusaha Jusuf Hamka menagih utang pemerintah terhadap perusahaannya secara langsung ke Kementerian Keuangan.
"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu, misalnya dengan memo atau surat-surat yang diperlukan," kata Mahfud, Minggu (11/6).
Mahfud menjelaskan, ia telah mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat. Perintah ini, disampaikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat internal pada 23 Mei 2022.
Setelah instruksi tersebut, Mahfud menindaklanjuti dengan mengeluarkan Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 tahun 2022. Keputusan Menkopolhukam yang dikeluarkan pada pada 30 Juni 2022 tersebut, berisi arahan untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah, di mana pengadilan sudah memutuskan pemerintah wajib membayarnya.
"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lainnya, termasuk dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, itu sudah ada di situ memutuskan untuk membayar," ujarnya.
Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memberikan kepastian terkait pembayaran utang kepada Jusuf Hamka. Menurut dia, tagihan utang kepada negara oleh Jusuf Hamka merupakan bagian dari persoalan masa lalu terkait penyelamatan bank pada era krisis moneter 1998. Ia lantas menyoroti aset-aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang hingga kini belum sepenuhnya kembali ke negara.