Satgas BLBI Sita Gedung The East Tower Mega Kuningan Milik Obligor

Dokumentasi Satgas BLBI
Ketua satgas BLBI Rionald Silaban (dua dari kanan bawah) bersama tim Satgas dan kepolisian menyita The East Tower milik obligor Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono.
Penulis: Agustiyanti
24/7/2023, 15.13 WIB

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyita aset milik obligor Bank Asia Pacific, Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan berupa apartemen The East Tower di Jakarta Selatan

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan penyitaan sesuai dengan surat perintah nomor SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta. Aset yang disita berupa 177 unit ruang The East Tower yang terletak di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Jakarta Selatan. 

"Penyitaan dilakukan terhadap tanah sesuai SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 atas nama PT Gentamulia Infra, berikut 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya atas nama PT Gentamulia Infra dengan total luas 26.715,59 m2," ujar Rionald dalam siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Senin (24/7). 

Ia menjelaskan, estimasi dari nilai aset yang disita tersebut mencapai Rp 786 miliar. Adapun penyitaan hanya dilakukan pada aset yang masih dimiliki PT Gentamulia Infra. Menurut Rionald, Penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh pihak ketiga selain PT Gentamulia Infra, sebanyak 77 unit apartemen dengan total luas 20.265,76 m2.

"Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu," kata dia. 

Ia menjelaksan, Satgas BLBI bersama dengan PUPN juga akan melakukan upaya hukum lebih lanjut jika Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut. Satgas juga akan terus memastikan pengembalian hak tagih negara yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lainnya obligor/debitur BLBI.

Adapun penyitaan The East Tower, antara lain dihadiri Rionald Silaban,  Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, SH selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi, Ketua Pokja Aset Tanah/Bangunan Satgas BLBI Djanurindro Wibowo, dan Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta Mahmudsya.

Selain itu, penyitaan juga dihadiri Kombes Pol. Richard, Kombes Pol. Jean Calvin, Kombes Pol. Agus Waluyo, AKBP Nona Pricillia Ohei, AKBP Bobby Kusumawardhana, AKBP Aris Wibowo, Kompol Faruk Rozi dan jajaran Satgas Gakkum Bareskrim, Kabagbinops Biro Operasi Polda Metro Jaya AKBP Alamsyah Pelupessy, serta  jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan jajaran Polsek Metro Setiabudi.