Daftar Barang yang Diimpor RI dari Israel: AC hingga Mesin Percetakan

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ilustrasi. Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel tetapi masih mengimpor barang dari negara tersebut.
Penulis: Agustiyanti
11/10/2023, 17.44 WIB

Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Meski demikian, Indonesia masih mengimpor sejumlah barang dari satu-satunya Negara Yahudi di dunia itu.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, nilai barang yang diimpor Indonesia dari Thailand mencapai US$ 47,8 juta, naik 80% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Komodita impor utama dari Israel pada 2022 adalah alat pemanas dan pendingin, seperti air conditioner (AC), pompa kalor, dan pompa panas bumi. 

Indonesia juga cukup banyak mengimpor perangkat penerima sinyal televisi, peralatan tangan atau mesin, peralatan sirkuit listrik, serta mesin percetakan dan penjilidan seperti terlihat pada databoks di bawah ini. 

Indonesia juga rutin mengekspor barang ke Israel setiap tahun. Komoditas ekspor utama ke Israel pada tahun lalu adalah minyak kelapa sawit. 

Indonesia sebenarnya tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, Indonesia menyatakan tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina karena Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel. 

Aturan tersebut mengatur sejumlah prosedur yang perlu dilakukan dalam hubungan dengan Israel: ]

  • Tidak ada hubungan secara resmi antara pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi.
  • Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi.
  • Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia.
  • Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel.
  • Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa.
  • Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.