Gibran Kirim Surat ke Jokowi, Izin jadi Cawapres Prabowo

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang Paripurna di DRPD Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/10/2023). KPU memastikan pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilihan Umum 2024 akan digelar Rabu (25/10).
24/10/2023, 19.46 WIB

Walikota Solo sekaligus calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka menyerahkan surat permohonan izin kepada Presiden Joko Widodo untuk ikut dicalonkan sebagai wakil presiden pada pemilu 2024. Surat tersebut telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa (24/10).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan bahwa surat permohonan yang diajukan oleh Gibran menyangkut izin pencalonan sebagai calon wakil presiden untuk Pilpres 2024. "Jadi surat permohonan ini menyangkut izin pencalonan sebagai calon wakil presiden," kata Ari lewat pesan singkat WhatsApp pada Selasa (24/10).

Ketentuan mengenai surat izin itu diatur dalam Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan tersebut mewajibkan seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.

Surat permintaan izin itu nantinya harus disampaikan kepada KPU oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai dokumen persyaratan calon presiden dan/atau calon wakil presiden. "Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat permohonan izin dari Wakikota Surakarta, Mas Gibran Rakabuming Raka kepada presiden pada hari ini," ujar Ari.

KPU memastikan pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilihan Umum 2024 akan digelar Rabu (25/10). Surat pemberitahuan diterima KPU pada pukul 15.00 WIB.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan pasangan Prabowo-Gibran akan melakukan pendaftaran sebagai pasangan bakal capres-cawapres pada pukul 10.00 WIB di Kantor KPU Jakarta. Koalisi Prabowo-Gibran menjadi pasangan capres-cawapres ketiga yang akan mendaftar ke KPU RI.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan pendaftaran ke KPU akan diawali dengan deklarasi pasangan capres dan cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Mengenai rencana pendaftaran ini. 

Deklarasi Prabowo - Gibran rencananya akan diumumkan dalam temu pendukung yang berlangsung di Indonesia Arena yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno. “Ya artinya diawali dengan deklarasi,” ujar Airlangga.

Ia mengatakan para ketua umum koalisi akan turut mengantar Prabowo - Gibran ke KPU. Saat ini Prabowo - Gibran didukung oleh Gerindra, Golkar, Partai Amanat Nasional, Demokrat, Partai Bulan Bintang, Gelora, Garuda dan Prima.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu