Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Direktorat Jenderal Bea Cukai membebaskan biaya bea masuk untuk kiriman barang hingga US$ 1.500 per tahun atau sekitar Rp 23,4 juta (asumsi kurs Rp 15.617/dolar AS).
Aturan yang diundangkan pada 11 Desember 2023 ini, memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.
Melalui aturan tersebut, barang kiriman pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI), bisa bebas bea masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM namun dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 Impor ini dilakukan tanpa surat keterangan bebas. Jumlah pengiriman dalam satu tahun kalender. Dihitung berdasarkan pada tanggal pendaftaran consignment note (CN). Untuk keperluan data nilai pembebasan bea masuk, digunakan tarif pembebanan bea masuk sebesar 7,5%.
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, pengiriman barang harus dilakukan tiga kali dengan masing-masing nilai US$ 500 atau sekitar Rp 7,80 juta tiap pengiriman.
“Jadi, setiap kiriman yang sampai dengan nilai US$ 500, kita tidak kenakan bea masuk. Ini juga kita berikan ke barang penumpang yang melalui bandara. Kalau lebih dari tiga kali, tentunya fasilitas itu tidak didapatkan lagi,” ujar Askolani dalam media briefing di Jakarta, Selasa (12/12).
Pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.
Adapun barang pindahan TKI akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan. Barang yang dikirimkan oleh PMI juga harus sesuai dengan persyaratan agar tidak tertahan ketika hendak dikirimkan.
Berikut persyaratan barang kiriman PMI:
- Dikirim oleh PMI yang sedang bekerja dan berkedudukan di luar Indonesia
- Keperluan rumah tangga dan/atau barang konsumsi
- Bukan merupakan barang kena cukai
- Bukan merupakan telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet
- Tidak untuk diperdagangkan.
- Barang dikemas dalam kemasan paling besar berukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm dan tinggi 80 cm