Luhut Minta Pajak Hiburan Ditunda: Perlu Evaluasi Dampaknya

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Sorta Tobing
17/1/2024, 19.24 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kenaikan pajak hiburan akan ditunda.

“Saya berpendapat wacana ini perlu ditunda dulu pelaksanaannya, untuk kami evaluasi bersama apa dampaknya pada rakyat. Terutama mereka para pengusaha kecil,” kata Luhut dalam video di Instagramnya, @luhut.pandjaitan, Rabu (17/1).

Ia telah mengambil inisiatif dengan mengumpulkan instansi terkait untuk membahas masalah ini.  “Saya justru dengar itu (soal pajak hiburan) waktu di Bali. Saya langsung kumpulkan instansi terkait, termasuk Gubernur Bali, mengenai masalah tersebut. Jadi, kami akan tunda saja pelaksanaanya,” ujarnya.

Selain menunda dan mengevaluasi, Luhut juga akan menempuh langkah uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, kenaikan pajak hiburan menjadi 40% sampai 75% merupakan keputusan Komisi XI DPR, bukan pemerintah. 

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan pajak hiburan 40% hingga 75% untuk beberapa jenis hiburan tertentu sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Beberapa hiburan yang terbebani adalah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Luhut menilai industri hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotik saja. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah. “Atas dasar itulah, saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini,” ujarnya.

Reporter: Zahwa Madjid