LRT Jabodebek Beroperasi Hingga Pukul 23.03 WIB Selama Februari

ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/Spt.
Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan Light Rail Transit (LRT) di Stasiun LRT Dukuh Atas, Setiabudi, Jakarta, Kamis (21/12/2023). Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal mengatakan penerapan harga dinamis (dynamic pricing) LRT masih belum diberlakukan sehingga tarif LRT Jabodebek Rp700 per km akan tetap berlaku sampai Februari 2024.
Penulis: Agustiyanti
31/1/2024, 12.53 WIB
 

PT KAI memperpanjang  penambahan waktu layanan LRT Jabodebek hingga Februari. LRT Jabodebek akan melayani pengguna hingga pukul 23.03 WIB sepanjang bulan depan. 

Manager Public Relations LRT Jabodebek, Mahendro Trang Bawono menjelaskan, perpanjangan penambahan waktu layanan itu merupakan respons terhadap antusiasme masyarakat menggunakan LRT Jabodebek. "Setelah penerapan penambahan waktu layanan mulai 16 Januari lalu, minat masyarakat untuk menggunakan LRT Jabodebek semakin tinggi, hal ini dilihat dari meningkatnya jumlah pengguna LRT Jabodebek," kata Mahendro di Jakarta, Rabu (31/1). 

LRT Jabodebek mencatat, jumlah penumpang sepanjang  16-29 Januari 2024 mencapai 552.903. Jumlah ini naik 16% dibandingkan periode yang sama Desember 2023 sebanyak 478.256 pengguna.

Adapun penambahan waktu layanan ini berdampak pada jumlah perjalanan LRT Jabodebek yang bertambah hingga 264 perjalanan pada hari kerja (weekday) dan 240 perjalanan pada akhir pekan (weekend) serta hari libur nasional.  Perpanjangan waktu layanan ini bertujuan untuk mengakomodasi beragam kebutuhan pengguna serta memastikan bahwa LRT Jabodebek tetap menjadi pilihan dalam mendorong aksesibilitas dan konektivitas di wilayah Jabodebek dan sekitarnya.

"Pengguna LRT Jabodebek dapat menikmati kenyamanan jadwal operasional yang diperpanjang, sehingga memberikan fleksibilitas dalam rutinitas perjalanan sehari-hari," ujar Mahendro.

LRT Jabodebek resmi ditetapkan sebagai daftar Objek Vital Nasional (Obvitnas) Perkeretaapian, berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor: KP- DJKA 5 Tahun 2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Darat Bidang Perkeretaapian Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Jabodebek PT KAI (Persero).

Penetapan ini telah melalui berbagai tahapan yang ketat mulai dari pemeriksaan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh stakeholders terkait diantaranya Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, serta melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan ditetapkannya LRT Jabodebek sebagai Obvitnas, maka penyelenggaraan pengamanan akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.



 
Reporter: Antara