Alasan Tak Ada Diskon Tiket Pesawat di Paket Insentif Ekonomi 8+4+5
Diskon tiket pesawat tidak masuk dalam program paket insentif ekonomi 8+4+5. Alasannya, karena pemerintah sudah menggelar Hari Belanja Nasional alias Harbolnas selama 10 - 16 September.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Harbolnas bertujuan mendongkrak daya beli masyarakat. "Jadi, pakai paket Harbolnas," kata dia di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin (15/9) malam.
Asosiasi E-Commerce Indonesia alias idEA dan anggotanya diharapkan memberikan diskon yang besar selama periode Harbolnas. Selain itu, melibatkan berbagai pelaku usaha, termasuk UMKM lokal.
Airlangga juga turut meminta e-commerce meningkatkan porsi produk lokal dalam transaksi selama Harbolnas. Ia menyebutkan lebih dari 30% transaksi Harbolnas Rp 31,2 triliun tahun lalu, berasal dari produk buatan Indonesia.
Meski begitu, Airlangga menyampaikan pemerintah masih membuka potensi insentif diskon tarif pesawat. Hanya saja pelaksanaannya melalui program khusus untuk menyambut momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Kemenhub Segera Umumkan Diskon Tarif Tiket Pesawat
Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mengungkapkan peluang percepatan pengumuman diskon tiket pesawat menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
“Ya, katanya (pengumuman) akan lebih awal rencana untuk stimulus,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat ditemui di DPR RI, pekan lalu (4/9).
Meski begitu, Dudy belum memerinci skema atau mekanisme diskon yang akan diterapkan. “Belum tahu apakah (skemanya) sama seperti stimulus ekonomi kemarin atau sama dengan periode Nataru tahun kemarin,” ujar Dudy.
Jika melihat skema insentif sebelumnya, pajak pertambahan nilai alias PPN yang ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat hanya sebagian. Berdasarkan Pasal 2 ayat 3 PMK Nomor 36 Tahun 2025, pengguna jasa angkutan udara kelas ekonomi tetap menanggung PPN 5%.
“PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025 sebesar 6% dari penggantian,” demikian isi beleid tersebut.
PPN yang ditanggung pemerintah 6% itu berlaku untuk periode pembelian tiket pesawat yang dilakukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 5 Juni hingga 31 Juli.