Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu, Sengketa BLBI hingga Larangan ke Luar Negeri
Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Gugatan dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT itu diajukan ke Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (12/9).
Meski menurut Purbaya tuntutan tersebut sudah dicabut, namun per hari ini (19/9) perkara tersebut masih ada di laman resmi PTUN Jakarta. Status gugatan itu juga masih dalam tahapan pemeriksaan persiapan yang akan dilakukan pada 23 September 2025.
Isi gugatan tersebut tercantum dalam laman internal SIPP PTUN Jakarta. Sengketa yang dipersoalkan berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti H Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025. KMK ini terbit saat Kementerian Keuangan masih dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati.
“Bahwa tergugat telah menyatakan penggugat sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),” tulis poin (2) dalam gugatan Tutut tersebut.
Akibatnya KMK tersebut, Tutut tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia merasa hal tersebut merugikan dirinya mencederai kepentingan hukum.
“Padahal, klaim utang negara tersebut kepada penggugat adalah tidak berdasar atas hukum,” tulis gugatan tersebut.
Tutut menyatakan Menteri Keuangan telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum. Ia juga meminta pengadilan membatalkan KMK Nomor 266 Tahun 2025 itu yang menjadi dasar pelarangan dirinya ke luar negeri.
Ia juga memohon PTUN Jakarta mencabut KMK Nomor 266 Tahun 2025 itu. Sekaligus juga meminta proses agar dirinya bisa bepergian ke luar negeri.
“Mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan tergugat dalam hal ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencabut, menghapus, atau mengeluarkan nama penggugat dari basis data pencegahan bepergian ke luar negeri paling lama 14 hari sejak putusan ini diucapkan atau Berkekuatan Hukum tetap,” tulis gugatan itu.