Sederet Layanan yang Akan Dipersulit Jika Punya Utang Pajak Rp 100 Juta
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini dapat mengajukan pemblokiran layanan publik terhadap wajib pajak yang menunggak pajak sedikit Rp 100 juta dan tidak melunasi kewajibannya meski telah diterbitkan surat paksa.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Aturan ini mengatur tata cara pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik dalam rangka penagihan pajak.
Adapun pemblokiran dapat dilakukan jika utang pajak telah berkekuatan hukum tetap dan belum dilunasi. Pembatasan atau pemblokiran dapat menyasar sejumlah layanan publik, antara lain akses sistem administrasi badan hukum atau SABH, akses layanan kepabeanan, dan layanan publik lainnya.
Pada akses SABH, dampaknya dapat berupa terhentinya pengesahan pendirian badan hukum; persetujuan perubahan anggaran dasar; perubahan data perseroan seperti direksi, komisaris, dan pemegang saham, hingga proses pembubaran atau likuidasi.
Sedangkan pada akses layanan kepabeanan, dapat mencakup pemblokiran berpotensi menghambat, pengajuan dokumen impor dan ekspor, proses customs clearance, dan pemanfaatan fasilitas kepabeanan tertentu.
Adapun pada layanan publik lainnya, pembatasan juga dapat dilakukan terhadap layanan publik lain sesuai ketentuan dan melalui koordinasi dengan instansi penyelenggara layanan.
Aturan ini menjelaskan, rekomendasi pemblokiran oleh Ditjen Pajak disampaikan secara elektronik setelah melalui proses penelitian dan persetujuan pejabat berwenang. Penyampaian dilakukan paling lama tiga hari kerja setelah usulan disetujui.
Meski demikian, pemblokiran tidak bersifat permanen. Akses dapat dibuka kembali apabila utang pajak dan biaya penagihan telah dilunasi, terdapat putusan pengadilan yang menghapus kewajiban, disetujui pengangsuran, atau kondisi lain sesuai ketentuan.