Perjanjian Dagang RI–AS Digugat di PTUN, Pemerintah Dinilai Langgar Prosedur
Koalisi masyarakat sipil menggugat langkah Presiden Prabowo Subianto yang meneken Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 11 Maret 2026 dan menyasar dugaan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) karena presiden dinilai menandatangani perjanjian tersebut tanpa persetujuan DPR serta tanpa partisipasi publik yang memadai.
Koalisi penggugat terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, yakni Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Perserikatan Solidaritas Perempuan, WALHI Nasional, dan Trend Asia.
Bertentangan dengan Konstitusi
Koalisi menilai tindakan presiden bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa perjanjian internasional tertentu harus mendapatkan persetujuan DPR. Selain itu, langkah tersebut juga dinilai melanggar Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
“Kami menilai proses penandatanganan ART melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira Adhinegara di Jakarta, Rabu (11/3).
Dalam gugatan tersebut, para penggugat juga mengajukan permohonan provisi agar PTUN Jakarta menunda pelaksanaan ART selama proses persidangan berlangsung sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bhima menegaskan, perjanjian tersebut berpotensi mengubah arah kebijakan ekonomi nasional.
Menurutnya, ART merupakan perjanjian yang secara fundamental dapat menggeser orientasi kebijakan ekonomi Indonesia dari kedaulatan nasional menuju ketergantungan struktural pada kepentingan ekonomi dan politik Amerika Serikat.
“Pemerintah tidak bisa membuat komitmen semacam ini tanpa konsultasi DPR dan masyarakat. Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga penyangkalan terhadap konstitusi, semangat Dasa Sila Bandung, serta prinsip politik bebas aktif Indonesia,” kata Bhima.
Presiden Tidak Merespons Keberatan
Sebelum mengajukan gugatan, CELIOS telah menyampaikan Surat Keberatan Nomor 039/CELIOS/II/2026 kepada Presiden RI pada 23 Februari 2026. Surat tersebut diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada hari yang sama.
Berdasarkan Pasal 77 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, presiden memiliki waktu maksimal 10 hari kerja untuk merespons keberatan tersebut. Namun hingga batas waktu pada 9 Maret 2026, pemerintah tidak memberikan tanggapan ataupun langkah penyelesaian terhadap keberatan yang diajukan.
Peneliti CELIOS Nailul Huda menyatakan, tidak adanya respons dari pemerintah menjadi salah satu alasan utama pengajuan gugatan.
“Dari pemerintah belum ada respons apa-apa. Makanya kita gugat ke sini agar pemerintah bisa menjawab, sekaligus membuka data dan informasi terkait ART di PTUN. Itu tujuan kita menggugat presiden di PTUN,” ujar Huda.
Ia menilai, pihaknya sebenarnya telah memperhitungkan kemungkinan gugatan sejak awal. Menurutnya, jika dalam waktu 10 hari kerja tidak ada tanggapan atas keberatan yang diajukan, maka langkah hukum melalui PTUN dapat ditempuh.
“Kalau alasannya kenapa belum ada tanggapan, mungkin bisa ditanyakan ke pihak istana. Tapi yang jelas kami sudah berhitung bahwa setelah 10 hari tanpa respons, kami bisa mengajukan gugatan,” katanya.
Menyasar Produk Kebijakan ART
Nailul Huda menegaskan bahwa yang menjadi objek gugatan bukanlah pribadi presiden, melainkan produk kebijakan berupa perjanjian ART yang ditandatangani.
"Yang digugat itu ART-nya, karena itu merupakan produk yang dihasilkan oleh presiden. Barang tersebut adalah produk hukum yang kami nilai cacat atau melanggar hukum,” kata Huda.
Dalam gugatan yang telah didaftarkan, koalisi masyarakat sipil mengajukan beberapa tuntutan kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta.
Pertama, dalam permohonan provisi, para penggugat meminta agar pengadilan menunda pelaksanaan ART yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kedua, dalam pokok perkara, koalisi meminta pengadilan mengabulkan seluruh gugatan serta menyatakan bahwa tindakan presiden dalam menyetujui atau mengesahkan ART merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan.
Ketiga, para penggugat juga meminta agar tergugat dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut.