Purbaya: InJourney Tak Mau Tunda Tarif Logistik, Kita Periksa Pajaknya

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kanan) didampingi Sekretaris Jenderal Robert Leonard Marbun (kedua kiri), Plt. Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Ferry Ardiyanto (kiri), dan Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit (kanan) memimpin Sidang ke-14 Kanal Debottlenecking dengan pemohon aduan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) terkait dua permasalahan dalam rantai logistik kargo udara di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda
Penulis: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti
26/8/2026, 17.10 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memeriksa pajak PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney lantaran tak menggubris permintaan pemerintah untuk menunda kenaikan tarif layanan di bandara.

“Tadi kan kita coba rayu sedikit perusahaan InJourney untuk menunda, tapi dia enggak mau kayaknya. Ya sudah, kita periksa saja pajaknya, entar bagimana,” kata Purbaya usai memimpin Sidang ke-14 Kanal Debottlenecking di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (26/8).

Sidang debottlenecking membahas aduan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) terkait tingginya biaya dalam rantai logistik kargo udara. Ada dua persoalan utama yang dibahas dalam sidang tersebut, pertama, terkait biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER), Jasa Terkait Bandar Udara (JASTER), serta Standard Ground Handling Agreement (SGHA).

ASPERINDO menilai biaya tersebut menambah beban dalam rantai pasok karena struktur biaya terminal kargo sebelumnya sudah berlapis, termasuk biaya Regulated Agent (RA). Asosiasi juga menilai terdapat potensi duplikasi fungsi dan biaya antara JASPER dan JASTER dengan layanan yang telah dijalankan RA.

Persoalan kedua, berkaitan dengan perbedaan standar perhitungan berat volumetrik atau volumetric weight antar-maskapai.

Dalam aduannya, ASPERINDO menyebut salah satu maskapai sejak 16 Juni 2025 menggunakan angka pembagi 5.000, sementara praktik industri sebelumnya umumnya menggunakan pembagi 6.000. Perubahan tersebut dapat meningkatkan berat tertagih atau chargeable weight untuk barang berukuran besar namun ringan hingga sekitar 20%.

Kondisi itu dinilai berpotensi meningkatkan ongkos kirim, terutama bagi pelaku UMKM dan sektor e-commerce, serta memperlebar disparitas harga pengiriman ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Purbaya menilai, persoalan tarif dan struktur biaya kargo udara tidak bisa dipandang sebagai persoalan industri penerbangan semata. Menurutnya, biaya tersebut berpengaruh terhadap biaya logistik nasional, terutama karena distribusi barang di Indonesia banyak mengandalkan transportasi antarpulau.

“Ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antarpulau,” katanya.

Purbaya semula berharap InJourney dapat menunda kenaikan tarif hingga Kementerian Perhubungan hingga peraturan mengenai standarisasi jenis komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis.

Menurut dia, pemerintah akan berupaya mendorong kompetisi yang lebih terbuka dalam layanan di bandara sehingga harga menjadi lebih terkendali. Jika kenaikan biaya pada satu mata rantai logistik tidak dikendalikan, kenaikan tersebut berpotensi diikuti komponen biaya lainnya. Pada akhirnya, kondisi ini akan membuat ongkos distribusi barang semakin mahal.

“Biasanya kalau sudah satu naik, enggak dikendalikan, yang lain akan ikut naik, jadi biaya logistiknya semakin mahal,” katanya.

Sebagai tindak lanjut aduan tersebut, Purbaya menyebut Kementerian Perhubungan akan mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri Perhubungan mengenai standardisasi jenis komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis.

Regulasi tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai komponen biaya kargo udara sehingga struktur biaya menjadi lebih transparan dan dapat mendorong efisiensi logistik.

“Enggak tuntas (hasil sidang debottlenecking), tapi sebagian, Kementerian Perhubungan akan mempercepat proses-proses pembuatan Peraturan Menteri Perhubungan sehingga servis di bandara nanti clear seperti apa, sehingga enggak ada pertanyaan lagi," katanya.

Bendahara negara ini menilai pengendalian biaya logistik penting untuk menjaga kelancaran arus barang sekaligus menekan tekanan inflasi.

“Jadi kita coba mengendalikan biaya logistik dengan kebijakan yang pas supaya arus barang lebih baik di sini sehingga inflasi juga bisa dikendalikan,” kata Purbaya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman