Mendekati Natal dan tahun baru, masyarakat diminta makin waspada terhadap peredaran produk pangan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan banyak bahan konsumsi tidak memenuhi ketentuan atau tak layak makan. Total nilainya Rp 3,97 miliar dari 1.152 sarana distribusi selama Desember 2019.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan penyisiran dan pengawasan oleh instansinya untuk mengantisipasi peredaran produk yang tidak memenuhi syarat. Hal ini sekaligus melindungi masyarakat atas produk berisiko bagi kesehatan.
Menurut Peny, produk pangan tersebut tersebar di distribusi pangan importir, distributor, dan grosir. Temuan ini dilacak oleh 33 Balai Besar POM di kabupaten atau kota seluruh Indonesia. Mereka juga melakukan intensifikasi pengawasan pangan secara mandiri maupun bekerja sama dengan berbagai lintas sektor terkait seiring meningkatnya konsumsi masyarakat.
(Baca: Jelang Natal, BPOM Temukan Makanan Tak Layak Senilai Rp 3,9 Miliar)
Permintaan yang meningkat umumnya terjadi pada bahan pokok kebutuhan sehari-hari, seperti air minum dalam kemasan dan tepung. Demikian pula dengan pangan sajian hari raya seperti aneka jenis minuman, makanan ringan, permen, dan sebagainya.
Sampai 19 Desember 2019 atau pada tahap ketiga, dilakukan pemeriksaan terhadap 2.664 sarana distribusi pangan di jalur ritel, importir, distributor, dan grosir. Hasilnya, 1.152 (43,24%) sarana distribusi tak memenuhi ketentuan karena menjual produk ilegal, rusak, dan kedaluwarsa. “Total ditemukan 188.7, 68 kemasan atau 5.415 item,” kata Penny K. Lukito.
Adi Maulana Ibrahim|KATADATA
Kepala Badan POM menyampaikan bahwa kegiatan intensifikasi pengawasan pangan ini rutin dilakukan Badan POM untuk mengantisipasi beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat, sekaligus dalam rangka melindungi masyarakat dart konsumsi produk yang berisiko bagi kesehatan
Adi Maulana Ibrahim|KATADATA
Badan POM menemukan 3,97 millar rupiah pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari 1.152 sarana distribusi pangan importir, distributor, grosir), selama buan Desember 2019.
Adi Maulana Ibrahim|KATADATA
Kepala Badan POM menuturkan bahwa situasi ini seringkali digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan pangan yang tidak aman dan/atau tidak layak dikonsurnsi, antara lain pangan Tanpa lzin Edar (TIE) atau ilegal, pangan kedaluwarsa, pangan rusak (penyok, kaleng berkarat, rusak, dan bolong/bocor).
Adi Maulana Ibrahim|KATADATA
Badan POM melakukan intensifikasi pengawasan dengan target utama adalah rantai distribusi produk pangan di sisi hulu, yaitu importir, distributor, maupun sarana grosir/penjualan skala besarr, terutama yang memiliki rekam jejak pelanggaran
Adi Maulana Ibrahim|KATADATA
Dalam rangka perlindungan masyarakat maka seluruh produk pangan yang TMK telah diturunkan dari rak pajang/display, diamankan setempat, dan diperintahkan untuk tidak diedarkan
Adi Maulana Ibrahim|KATADATA
Kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru ini dilaksanakan dengan tetap mengedepankan upaya pembinaan kepada para pelaku usaha.
Adi Maulana Ibrahim|KATADATA
Sementara itui temuan pangan rusak banyak ditemukan di Sulawesi Selatan, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat, Nanggroe Aceh Darussalam, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung dengan jenis pangan minuman kopi, permen, Susu Kental Manis, minuman berperisa, dan tepung.