Karena dianggap melakukan pencemaran nama baik, Khoe Seng Seng alias Aseng pemilik ruko di ITC Mangga Dua, Jakarta diwajibkan membayar denda sebesar Rp.1 miliar. Kasus Aseng berawal dari tulisannya di Surat Pembaca Kompas dan Suara Pembaruan, 2006 silam. Surat tersebut berisi keluhan status tanah yang dibelinya, yaitu ruko di ITC Mangga Dua yang disebut sebagai hak guna bangunan (HGB), tapi ternyata hanya diakui hak pengelolaan lahan (HPL) oleh Pemprov DKI Jakarta.
Namun, pihak pengembang PT Duta Pertiwi (Sinar Mas Group), melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik. Akhirnya, kasus tersebut sampai di Mahkamah Agung yang memutuskan Aseng dikenakan hukuman dengan membayar denda Rp 1 miliar.
Kasus yang dialami Aseng bukan semata soal pencemaran nama baik. Sudah sejak bulan Juni 2013, listrik di ruko miliknya diputus. Pemutusan ini dilakukan karena Aseng menolak membayar iuran service charge yang dinaikkan sepihak oleh perusahaan jasa pengelolaan gedung milik Sinar Mas Group (SMG). Hingga kini Aseng terpaksa menggunakan penerangan seadanya untuk menerangi ruko miliknya agar tetap bisa berjualan.
Foto & Teks: KATADATA | Donang Wahyu