Foto: Mengamankan Surabaya Raya

Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Penulis: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Editor: Donang Wahyu
4/7/2020, 08.00 WIB

Sekitar 4.312 aparat gabungan diterjunkan guna mengamankan pelaksanaan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo yang kemudian tiga kawasan itu lebih dikenal dengan istilah Surabaya Raya. Aparat gabungan melakukan penyekatan di sejumlah titik pos pemeriksaan (check point) dengan memeriksa dokumen kependudukan milik warga yang akan masuk di kawasan PSBB Surabaya Raya.

Pengamanan tak hanya dilakukan di batas-batas kota, namun juga patroli jam malam untuk mengantisipasi adanya aktivitas warga di luar rumah dengan pengecualian yang berlaku bagi tenaga medis, petugas keamanan, aktivitas darurat dan beberapa lainnya.

Tindakan ini dilakukan oleh Polda Jawa Timur, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jawa Timur. Sejumlah metode pengamanan dan ribuan personel disiapkan untuk melaksanakan peraturan tersebut.

Merebaknya wabah virus Corona atau COVID-19 di Indonesia telah mendorong pihak kepolisian terutama Polda Jawa Timur melakukan langkah-langkah untuk menghambat penyebaran virus asal tersebut.