Dari daerah sebaran, Provinsi DKI Jakarta masih menjadi penyumbang terbanyak kasus positif Covid-19, yakni 603 kasus. Diikuti Jawa Barat dengan 350 kasus dan Banten dengan 170 pasien baru.
Kendati Amerika Serikat telah menyatakan pandemi usai, Indonesia tetap akan berhati-hati dan tetap waspada sebelum menyampaikan akhir dari pagebluk Covid-19.
Vaksin booster menjadi syarat bepergian pelaku perjalanan di dalam negeri mulai hari ini. Aturan tersebut juga menghapuskan syarat menunjukkan hasil negatif antigen dan PCR.
Syarat negatif Covid-19 tidak berlaku untuk mereka yang telah menerima vaksin booster dan perjalanan rutin dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan.
Satgas Covid-19 juga mencatat adanya penambahan jumlah pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh sebanyak 4.850 orang. Sementara, pasien meninggal karena Covid-19 bertambah 10 orang.
Penyesuaian pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tertera dalam edaran yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 mencakup kewajiban melampirkan bukti booster.
Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan, ketentuan perjalanan, pengecualian, dan kewajiban operator moda transportasi.
Aturan terbaru mengenai pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) ini mulai berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022 mendatang. PPDN yang sudah vaksin booster tidak diwajibkan rapid test dan RT-PCR.