Polemik tentang Kampung Akuarium yang terletak di Penjaringan, Jakarta Utara masih terus berlanjut. Dahulu digusur Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok, namun kini dibangun Anies Baswedan.
Ahok menggusur Kampung Akuarium dan ingin mengembalikan fungsi lahan seperti tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yaitu merupakan zona merah atau lahan khusus untuk kepentingan pemerintah.
Angga Putra Fidrian, Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, mengatakan pembangunan Kampung Akuarium adalah janji Anies ketika kampanye pemillihan Gubernur DKI Jakarta, serta terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Polemik Kampung Akuarium masih terus berlanjut hingga kini, sejak Ahok menjabat hingga digantikan Anies sampai saat ini. Seperti diketahui, Ahok melakukan penggusuran pemukiman liar di wilayah ini, akan tetapi di masa kepemimpinan Anies malah dibangun lagi. Dua kebijakan yang sangat berbeda.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ahok pernah mengatakan permukiman seperti kampung susun tidak bisa dibangun di atas Kampung Akuarium, Pasar Ikan. Apalagi ada aset budaya yang ditemukan di kawasan tersebut saat proses revitalisasi berlangsung. Dia melarang adanya permukiman di lokasi tersebut karena memang mengikuti peraturan.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Sementara itu, pembangunan kampung susun berpotensi melanggar peraturan daerah (perda) rancangan detail dan tata ruang (RDTR). Ada yang mengatakan Kampung Akuarium merupakan zona merah yang tidak diperuntukkan untuk permukiman.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko, mengatakan Kampung Akuarium akan dibangun di atas lahan seluas tak kurang dari 10 ribu meter persegi. Kampung ini akan terdiri dari 5 blok, dan diisi oleh 241 hunian dengan tipe 36.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Menurut Sarjoko, rencana penataan kembali Kampung Akuarium telah melewati diskusi panjang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lewat pembahasan itu, pembangunan Kampung Akuarium, kata dia, telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku sebagai hunian massal di kawasan Cagar Budaya Kota Tua Jakarta.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pada 2018, katanya, Pemprov DKI telah melaksanakan Program Peningkatan Kualitas Permukiman melalui Community Action Plan (CAP) di lokasi ini. Proses CAP dimulai dari sosialisasi, rembuk RW, FGD, hingga penyusunan rencana penataan kampung dengan melibatkan masyarakat setempat.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Dalam kolaborasi itu, warga disebutnya telah memberikan desain awal Kampung Akuarium kepada Pemprov DKI untuk diteruskan menjadi desain perencanaan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Sempat tercatat sebagai salah satu kampung kumuh yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Sarjoko bilang, penataan Kampung Akuarium dibangun paling awal dengan mempertimbangkan kesiapan dari sisi masyarakat maupun administratif.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
"Kampung Akuarium dapat dibangun karena lahan Kampung Akuarium merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan peruntukan lahannya sesuai dengan rencana tata ruang," ujar Sarjoko.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Warga beraktivitas di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (3/9/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membangun kembali rumah susun di Kawasan Kampung Akvarium meski kampung tersebut masuk ke dalam Zona Merah atau area terlarang pembangunan pemukiman warga,
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Warga melaksanakan shalat magrib di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (3/9/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membangun kembali rumah susun di Kawasan Kampung Akvarium meski kampung tersebut masuk ke dalam Zona Merah atau area terlarang pembangunan pemukiman warga,