Hari raya Idul Fitri di depan mata. Sebelum pandemi corona menerjang Indonesia, masyarakat akan berbondong-bondong mudik ke tanah kelahirannya. Tapi kini tidak bisa. Pemerintah mengimbau masyarakat tidak mudik agar Covid-19 tidak makin menggila, seperti di India yang penambahan kasusnya saat ini paling tinggi di dunia.
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Cobid-19. Larangan mudik ini berlaku mulai Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021).
Sebanyak 381 titik penyekatan mudik Lebaran tersebar di Sumatera hingga Bali, dan berlaku untuk semua moda transportasi. Untuk menghalau para pemudik melalui penyekatan, pemerintah mengerahkan 155.000 petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait lainnya.
Meski begitu, penat dan rasa rindu membuat pemudik tak menggubris larangan pemerintah. Adanya titik penyekatan tak mengurungkan niat mereka bertemu keluarga di kampung halaman. Berbagai upaya dilakukan, termasuk bermain "kucing-kucingan" dengan petugas gabungan.
Tak sedikit aksi nekat ini tertangkap basah oleh petugas, terlebih pemudik tidak memiliki surat keterangan hasil swab. Selama masa larangan mudik Lebaran, kendaraan yang tidak memenuhi syarat perjalanan mau tak mau harus memutar balik kendaraannya.
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Petugas Kepolisian memeriksa truk yang melintas di check point penyekatan arus mudik Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Banten, Kamis (6/5/2021). Petugas gabungan memberlakukan penyekatan pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H guna mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19.
ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra/foc.
Petugas Kementerian Perhubungan memeriksa surat kelengkapan penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Terbatas di terminal tipe A Batoh, Banda Aceh, Aceh, Kamis (6/5/2021). Suasana terminal bus AKAP yang malayani transportasi dengan tujuan berbagai provinsi di pulau Sumatera dan Jawa terpantau sepi terkait adanya pemberlakuan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021.
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Personel kepolisian membantu membawakan barang penumpang travel gelap yang dipaksa turun saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021). Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Petugas kepolisian memeriksa dokumen perjalanan pengendara motor di pos penyekatan mudik di Kecipir, Losari, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021). Pos penyekatan itu untuk mencegah masuknya pemudik ke daerah Jawa Tengah melalui jalur Pantura pada masa larangan mudik 2021 periode 6-17 Mei 2021.
ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.
Petugas gabungan menghalau pemudik sepeda motor saat hari pertama penyekatan larangan mudik di Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6 -17 Mei 2021 yang berlaku bagi kendaraan pribadi, angkutan umum dan motor kecuali mobil pemadam kebakaran, angkutan logistik dan kebutuhan pokok serta ambulans.
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Foto aerial kendaraan terjebak macet di Pintu Tol Cikupa, Tangerang, Banten, Kamis (6/5/2021). Ribuan kendaraan terjebak macet hingga delapan kilometer akibat kegiatan penyekatan larangan mudik Lebaran 2021.
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/hp.
Petugas kepolisian menutup jalan alternatif Lebak-Bogor di Kecamatan Curugbitung, Lebak, Banten, Kamis (6/5/2021). Penyekatan tersebut dilakukan guna mencegah pemudik pulang ke kampung halamannya melewati jalur alternatif di perbatasan Banten-Jawa Barat yang berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Petugas kepolisian mendata pengendara motor yang akan menuju Sumatera melalui Pelabuhan Merak di kawasan pintu Gerbang Tol Merak, Banten, Kamis (6/5/2021) dini hari. Pemeriksaan tersebut terkait larangan mudik lebaran 2021 yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Petugas Kepolisan (kiri) memeriksa truk bermuatan sayur yang membawa pemudik saat melintas di check point penyekatan arus mudik di Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari. Petugas gabungan memberlakukan penyekatan pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H guna memutus rantai penyebaran wabah COVID-19.
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Petugas kepolisian memeriksa dokumen penumpang bus yang melintas dari arah Jakarta menuju pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak di pintu Gerbang Tol Merak, Banten, Kamis (6/5/2021) dini hari. Pemeriksaan tersebut terkait larangan mudik lebaran 2021 yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.
Petugas kepolisian memeriksa kelengkapan surat dari pengendara yang memiliki kendaraan dengan plat nomor luar Garut di perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (5/5/2021) malam. Pada H-1 larangan mudik lebaran 2021, petugas Kepolisian di posko penyekatan Kadungora membalikan arah 30 kendaraan yang akan mudik ke arah jalur selatan Garut-Tasikmalaya.