Foto: Tidak Miliki Surat Izin Tempat Usaha, Lokalisasi Digusur

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Editor: Sorta Tobing
30/8/2022, 15.30 WIB

Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Jakarta Timur mengerahkan sebanyak 200 personel untuk menertibkan bangunan semi permanen yang tidak memiliki surat izin tempat usaha di lokalisasi Gunung Antang, Matraman, Selasa (30/8). Sebanyak 120 bangunan di lahan seluas 2.500 persegi tersebut dibongkar oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kepala Satpol (Kasatpol) PP Jakarta Timur, Budy Novian mengatakan, pengerahan personel untuk mengantisipasi gangguan keamana saat penertiban. Pantauan Katadata.co.id, aparat gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan petugas Kecamatan Matraman hadir di lokasi.

Pembongkaran dilakukan setelah sebelumnya memberikan surat peringatan satu dan ketiga untuk pembongkaran mandiri. "Namun, hingga surat peringatan ketiga, hanya beberapa penghuni yang melakukannya," kata Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Eva Cahirunisa.

Lusi (42) salah satu warga yang telah menetap selama belasan tahun di rumah semi permanen yang berada di sisi rel kereta api itu mengaku bingung dengan kondisinya sekarang. "Kami ke mana lagi enggak tahu. Sudah ludes semua dihancurkan," ucapnya