Revisi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK baru saja disetujui dalam Rapat Paripurna DPR. Salah satu isu yang menarik perhatian publik adalah penguatan tujuan dan peran Bank Indonesia dalam mendukung perekonomian nasional.
Melalui UU P2SK, mandat Bank Indonesia kini termasuk pengembangan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Perubahan tersebut membuka ruang diskusi mengenai bagaimana mandat stabilitas nilai rupiah ditempatkan berdampingan dan dijalankan secara seimbang dengan dukungan terhadap sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Single Mandate Bank Sentral
Sebelum perubahan UU P2SK disahkan, Bank Indonesia memiliki tujuan untuk menjaga kestabilan nilai Rupiah, mencakup kestabilan terhadap barang dan jasa serta nilai tukar. Dengan kata lain, Bank Indonesia menganut konsep single mandate bank sentral.
Single mandate ini sering diasosiasikan dengan prinsip bank sentral “goal independence”. Melalui prinsip ini, bank sentral diharapkan dapat lebih leluasa dalam menentukan dan menggunakan instrumen kebijakan untuk menjaga stabilitas harga yang salah satu indikatornya adalah tingkat inflasi.
Sejak 1970, gagasan ini telah menjadi bagian dari pembahasan peran bank sentral. Dalam perkembangannya, pada 1997, reformasi Bank of England menjadi salah satu contoh yang mendorong tren single mandate oleh bank sentral lain di dunia.
Yang cukup menarik adalah, single mandate Bank Indonesia sebenarnya bukanlah konsep dalam arti sempit. Epstein (2013) berpendapat bahwa bank sentral telah berperan aktif dalam mendukung dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui instrumen kebijakan mereka seperti pembiayaan. Hal ini telah dilakukan oleh Bank Indonesia serta bank sentral lainnya, seperti Monetary Authority of Singapore (MAS) dan Bank Negara Malaysia (BNM).
Di sisi lain, single mandate dalam arti sempit adalah seperti yang diimplementasikan oleh The Deutsche Bundesbank (Bundesbank). Bundesbank merupakan contoh klasik bank sentral lain yang cukup sering dijadikan benchmark.
Selain berhasil menjaga stabilitas harga, faktor utama lainnya yang membuat Bundesbank dapat mempertahankan single mandate yaitu historis hiperinflasi dan warisan desain kelembagaan Bundesbank itu sendiri.
Dual Mandate Bank Sentral
Hingga saat ini, masih banyak kajian yang mencoba melihat bagaimana korelasi antara single mandate bank sentral dan pertumbuhan ekonomi. Cukierman pernah menyatakan bahwa implementasi tujuan stabilitas harga dan pertumbuhan cenderung menciptakan inflationary bias. Kondisi ini ketika instrumen kebijakan moneter yang digunakan untuk tujuan riil dapat berdampak pada inflasi atau ekspektasi inflasi.
Di sisi lain, Cukierman dalam tulisannya juga menyatakan bahwa bukan tidak mungkin keduanya dijalankan oleh bank sentral. Inflasi yang rendah masih dapat dicapai tanpa harus menghambat pertumbuhan ekonomi.
Single mandate yang mendukung dan memperhatikan pertumbuhan seperti yang dilakukan oleh MAS dan BNM merupakan contoh yang relevan. Praktik tersebut tidak terlepas dari pergeseran paradigma ketika inflasi rendah tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi yang baik.
Selain itu, kondisi perekonomian di negara berkembang yang cukup kompleks turut mendorong bank sentral untuk mendukung tujuan pertumbuhan.
Sedikit berbeda dengan MAS dan BNM, yang kerap menjadi diskusi adalah ketika stabilitas dan mendukung pertumbuhan menjadi mandat bank sentral (dual mandate), seperti The Federal Reserve (The Fed). Selain kebijakan moneter, The Fed juga fokus pada tujuan maximum employment.
Implementasi dual mandate ini tidak terlepas dari Great Depression dan sejarah pengangguran massal yang pernah terjadi di Amerika Serikat. Contoh bank sentral lainnya adalah The Reserve Bank of Australia (RBA). RBA juga memiliki tujuan untuk menjaga angka inflasi dan menjamin terciptanya full employment dengan tetap memperhatikan level suku bunga.
Tujuan Bank Indonesia
Single mandate maupun dual mandate merupakan praktik yang sama-sama dikenal dan diterapkan oleh bank sentral di dunia. Menurut saya pribadi, tidak mudah untuk menyatakan secara tegas konsep tujuan bank sentral yang paling tepat bagi Bank Indonesia. Keduanya memiliki kelebihan dan tantangan masing-masing.
Selama ini, sebelum perubahan UU P2SK, peran Bank Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pada dasarnya telah dilakukan dalam koridor stabilitas. Yang terpenting adalah bagaimana mandat tersebut tetap dilaksanakan selaras dengan kerangka independensi, akuntabilitas, dan kredibilitas kebijakan bank sentral.
Dengan tetap memperhatikan penegasan pemerintah bahwa perubahan UU P2SK tidak ditujukan untuk mengurangi independensi Bank Indonesia, maka diharapkan pelaksanaan tujuan Bank Indonesia ke depan tetap dapat berjalan secara seimbang.
Faktor pendukung lainnya yang juga tidak kalah penting adalah komunikasi dan koordinasi antarpemangku kepentingan. Teori New Keynesian menyatakan bahwa dalam kondisi krisis, komunikasi menjadi hal yang krusial untuk menghindari adanya asimetri informasi.
Namun, lebih dari itu, efektivitas kebijakan juga akan sangat dipengaruhi oleh interdependensi antarotoritas untuk membangun kepercayaan masyarakat serta pasar. Pandangan serupa pernah disampaikan oleh Christine Lagarde, bahwa dalam menghadapi krisis, bank sentral dan pemerintah melalui kebijakan fiskal memiliki peran yang sama pentingnya.
Pembahasan mengenai mandat bank sentral akan terus berkembang. Namun, melihat implementasi yang ada, pelaksanaan tujuan bank sentral nyatanya juga tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara tujuan stabilitas dan dinamika pertumbuhan ekonomi.
Pada akhirnya, keberhasilan bank sentral dalam menjalankan mandatnya, baik single maupun dual mandate, akan tetap bertumpu pada kredibilitas kebijakan, tata kelola yang akuntabel, koordinasi yang kuat antarotoritas, serta terpeliharanya kepercayaan publik.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.