Pemerintah selalu punya alasan untuk memotong kompas hukum. Aturan dianggap terlalu banyak, prosedur terlalu panjang, dan deliberasi terlalu lambat. Atas nama investasi dan pembangunan, kewenangan kemudian dipusatkan, proses dipangkas, dan keputusan didorong agar segera selesai.
Cara seperti ini memang membuat pemerintah bergerak lebih cepat. Masalahnya, di kala hukum terlalu mudah mengikuti kebutuhan politik, masyarakat dan pelaku usaha semakin sulit memperkirakan apa yang akan terjadi besok. Dalam kondisi inilah kepastian hukum menjadi persoalan ekonomi.
Dalam negara hukum, kecepatan pemerintahan tetap memiliki batas. Pemerintah tidak dapat menjadikan kebutuhan untuk bergerak cepat sebagai alasan mengurangi mekanisme (due process) yang membatasi kekuasaan. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menempatkan Indonesia sebagai negara hukum. Pasal 28D ayat (1) bahkan menjamin kepastian hukum yang adil. Artinya, hukum bukan alat yang dapat disesuaikan setiap kali pemerintah membutuhkan jalan yang lebih pendek.
Persoalan kepastian hukum juga terlihat dari bagaimana hukum bekerja terhadap warga dan mereka yang berada di sekitar kekuasaan. Di Pati, dua aktivis penolak kenaikan PBB-P2 divonis enam bulan. Sementara Yuddy Renaldi, tersangka korupsi Rp223 miliar sejak Maret 2025, belum ditahan hingga Agustus 2026. Kontras semacam ini bukan sekadar persoalan rasa keadilan. Hukum bisa dipersepsikan berbeda dalam menghadapi warga biasa dan mereka yang memiliki posisi.
Deliberasi, pengawasan, partisipasi publik, dan mekanisme pengujian memang membutuhkan waktu. Tetapi proses itu bukan pemborosan. Ia diperlukan untuk memastikan keputusan pemerintah tidak hanya cepat, tetapi juga sah, dapat dipercaya dan dapat diuji.
Persoalan mulai terasa ketika kebijakan ekonomi dibuat secara mendadak. Pada Mei 2026, pemerintah tiba-tiba memperkenalkan skema ekspor SDA satu pintu melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sementara mekanisme kontrak, harga, dan pembayaran belum jelas. Pasar merespons negatif: IHSG turun 3,54%, net sell asing mencapai Rp545 miliar. Belakangan pemerintah kemudian mengevaluasi skema tersebut.
Persoalan serupa terlihat ketika aturan yang menjadi dasar kegiatan ekonomi berubah setelah kebijakan berjalan. Dari 47 putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) yang saya inventarisasi sepanjang 2004–2026, sebanyak 21 putusan tercatat pada 2025 dan memuat perubahan atau pembatalan terhadap norma yang diuji. Sekitar 34% dari putusan dalam inventarisasi tersebut berkaitan dengan kluster UU Cipta Kerja.
Angka ini tidak berarti putusan MK merupakan sumber ketidakpastian atau merugikan investasi. Namun merupakan akibat dari proses legislasi pemerintah yang elitis, yang kemudian dikoreksi oleh MK. Namun bagi pelaku usaha, perubahan terhadap norma yang menjadi dasar investasi tetap berarti satu hal: perhitungan risiko harus diulang. Semakin sering aturan berubah, semakin sulit pula membuat keputusan investasi untuk jangka panjang.
Inilah harga pertama: modal menjadi lebih mahal. ICOR (Incremental Capital Output Ratio) Indonesia kini berada di sekitar 6,5, sementara negara pembanding (Vietnam) berada di kisaran 4. Artinya, untuk menghasilkan tambahan output yang sama, Indonesia membutuhkan modal jauh lebih besar. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan Indonesia bukan sekadar kekurangan modal, tetapi mahalnya modal untuk menghasilkan pertumbuhan.
Memang, ICOR dipengaruhi banyak faktor, tetapi tingginya biaya transaksi, ketidakpastian hukum, korupsi, dan lemahnya tata kelola dapat memperburuk efisiensi investasi. Semakin besar risiko dan biaya yang harus ditanggung untuk berinvestasi, semakin banyak modal yang dibutuhkan untuk menghasilkan output yang sama.
Harga berikutnya adalah waktu. Data 2026 pada 40 Pengadilan Negeri perkara wanprestasi yang Celios telusuri menunjukkan terdapat 66.725 perkara bisnis yang masih berada dalam proses penyelesaian di pengadilan. Bagi perusahaan, perkara yang belum selesai berarti modal, aset, dan keputusan bisnis ikut tertahan. Ketidakpastian hukum juga tidak selalu membuat investor pergi. Dalam banyak keadaan, pilihan yang lebih rasional adalah menunda keputusan sampai kebijakan dan risikonya lebih jelas. Selama keputusan itu ditunda, modal belum berubah menjadi tambahan produktivitas.
Harga lain yang juga akan ditanggung adalah konsentrasi investasi. Analisis distribusi investasi 2025 di 38 provinsi dengan gini coefficient menunjukkan bahwa modal tidak tersebar secara merata. Sebaran investasi tentu dipengaruhi infrastruktur, ukuran pasar, sumber daya, dan kapasitas daerah.
Kepastian hukum juga menjadi bagian dari pertimbangan ketika investor menentukan lokasi dan besarnya modal yang akan ditanamkan. Dalam kondisi ketidakpastian, modal memiliki kecenderungan memilih wilayah yang risiko hukumnya dan iklim usahanya lebih mudah diprediksi. Daerah yang lemah dalam kepastian hukum menghadapi tantangan tambahan untuk menarik modal.
Pemerintah tentu perlu mempercepat pembangunan. Tetapi pemerintah tidak boleh membangun kecepatan dengan mengorbankan hukum demi kepentingan politik sesaat. Pengalaman negara-negara yang berhasil membangun pertumbuhan berkelanjutan menunjukkan bahwa diperlukan institusi yang dapat dipercaya dan aturan yang konsisten.
Sebagaimana infrastruktur yang buruk menaikkan ongkos logistik dan listrik yang tidak stabil menaikkan biaya produksi, ketidakpastian hukum juga menambah biaya risiko yang harus ditanggung pelaku usaha. Karena itu, kewibawaan hukum seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan pertumbuhan, bukan dianggap sebagai hambatan.
Modal memang harus masuk, namun penting juga memastikan adanya keyakinan bahwa aturan yang menjadi dasar investasi itu bisa tetap dipercaya. Jika pemerintah terus memotong kompas dengan membelokkan hukum mengikuti kebutuhan kekuasaan, mungkin keputusan akan lebih cepat dibuat. Tetapi harga yang dibayar masyarakat adalah masa depan yang semakin sulit dihitung.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.