Dampak Psikologis yang Belum Masuk Hitungan Kebijakan Bencana

Katadata/Bintan Insani
Penulis: Ulfiyanti Buchori
10/9/2026, 07.05 WIB

Dampak psikologis akibat bencana pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua kategori. Pertama, muncul saat situasi darurat masih berlangsung dan belum menunjukkan tanda akan mereda. Kedua, muncul setelah bencana berakhir, sebagai efek lanjutan yang bisa bertahan jauh melampaui masa tanggap darurat. 

Kerangka kebijakan penanggulangan bencana di Indonesia saat ini memiliki instrumen yang cukup memadai untuk menghitung kerugian material dari kedua situasi tersebut: jumlah korban, kerusakan bangunan, nilai kerugian ekonomi. Namun, untuk dampak psikologis, instrumen serupa sejauh yang bisa ditelusuri dari kerangka regulasi yang ada, belum tersedia.

Situasi yang berlangsung pada Minggu, 6 September 2026 dapat menjadi ilustrasi untuk kategori pertama. Abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau, yang berlangsung sejak Jumat malam sebelumnya, tercatat mencapai wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Bandara Soekarno-Hatta sempat beberapa kali menghentikan operasional penerbangan, BNPB melakukan operasi modifikasi cuaca, dan masyarakat diimbau membatasi aktivitas di luar ruangan. 

Pada hari yang sama, tiga gunung berapi lain Semeru, Ili Lewotolok, dan Ibu turut mengalami erupsi. Di media sosial, warga melaporkan kondisi berdebu di fasilitas publik, kendaraan, dan rumah mereka. Salah satu warga Jakarta Timur yang dikutip media mengaku khawatir anggota keluarganya terjangkit ISPA akibat kondisi udara tersebut. Sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan imbauan resmi agar masyarakat tidak panik.

Dua Bentuk Dampak yang Sulit Diverifikasi Terpisah

Kondisi semacam ini dapat digolongkan sebagai bentuk psikologi antisipatif. Kecemasan yang muncul akibat ketidakpastian mengenai kapan sebuah situasi akan berakhir, bukan akibat kerugian yang sudah terjadi. 

Pola yang secara struktural serupa, meski dengan intensitas jauh lebih besar, terlihat pada gempa magnitudo 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur pada 15 Agustus 2026. Hingga awal September, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 127 orang meninggal dunia, dengan lebih dari 10 ribu gempa susulan yang masih berlangsung. 

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyatakan bahwa kondisi tersebut “masih memengaruhi psikologis masyarakat sehingga sebagian warga memilih melakukan pengungsian secara mandiri”. Sebagian warga memilih bertahan di tenda darurat meski tempat tinggal mereka secara fisik masih berdiri.

Kategori kedua, yang dalam tulisan ini disebut psikologi pascatrauma, memiliki bukti empiris yang relatif lebih terdokumentasi. Sebuah studi yang dilakukan 20 tahun setelah tsunami Aceh 2004 mencatat bahwa 78% penyintas yang menjadi responden masih memiliki status kesehatan mental yang tergolong rendah. Hal ini mengindikasikan bahwa dampak psikologis dari bencana berskala besar dapat bertahan lebih dari satu generasi. 

Pola yang sebanding, meski belum diteliti dalam rentang waktu sepanjang itu, kemungkinan juga berlaku pada penyintas banjir bandang Sumatra yang menurut catatan BNPB menewaskan sedikitnya 1.201 jiwa hingga akhir Januari 2026. Begitu pula masyarakat yang selama berbulan-bulan terpapar kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang luasnya meningkat 366% pada semester pertama tahun ini.

Kedua kategori dampak ini memiliki karakteristik berbeda, tetapi sama-sama tidak tercakup dalam lima indikator resmi penentuan status bencana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah, serta dampak sosial ekonomi. 

Seluruh indikator tersebut bersifat terukur secara material, dalam satuan jiwa, rupiah, dan hektar, tanpa memuat ukuran untuk lamanya waktu yang dibutuhkan penyintas untuk memulihkan rasa aman.

Keterbatasan Kapasitas, Bukan Semata Kelalaian Regulasi

Ketiadaan pengakuan formal terhadap dampak psikologis ini berkaitan pula dengan ketersediaan tenaga profesional untuk menanganinya. Berdasarkan data Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia per 1 September 2026, terdapat 4.461 psikolog klinis terverifikasi secara nasional. Angka ini setara dengan rasio satu psikolog klinis untuk sekitar 63.800 penduduk, dua kali lipat dari rasio yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Di Nusa Tenggara Timur, data IPK per 6 September 2026 mencatat hanya terdapat sembilan psikolog klinis untuk seluruh provinsi. Kondisi ini kemungkinan turut menjelaskan mengapa, ketika Kementerian Kesehatan mendata kebutuhan 316 relawan tenaga kesehatan untuk penanganan gempa NTT mencakup 14 kategori spesifik, dari dokter spesialis bedah saraf hingga perawat ICU, tidak satu pun kategori tersebut mencantumkan psikolog.

Perlu diketahui bahwa Kementerian Kesehatan memiliki kategori resmi bernama “Tim Kesehatan Jiwa” dalam struktur Tim Cadangan Kesehatan (TCK), sehingga persoalannya bukan ketiadaan kategori itu sendiri. Yang tampak dari data yang tersedia adalah unit yang paling banyak dikerahkan untuk kebutuhan akut pascabencana. 

TCK-Emergency Medical Team (EMT) memiliki komposisi minimal resmi yang terdiri atas satu dokter, dua perawat, satu tenaga farmasi, satu tenaga logistik, satu petugas administrasi, dan satu pengemudi ambulans, tanpa mencantumkan psikolog. 

Apakah Tim Kesehatan Jiwa memang tidak diaktifkan sepadan dengan skala kebutuhan? Atau dikerahkan melalui jalur pelaporan yang berbeda dan tidak tercermin dalam data yang dipublikasikan? Ini adalah pertanyaan yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak Kementerian Kesehatan.

Persoalan pembiayaan turut memperumit hal ini. Pasal 52 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 secara eksplisit menyatakan bahwa pelayanan kesehatan selama masa tanggap darurat bencana tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Kebijakan ini mempertimbangkan bahwa situasi tersebut sudah memiliki skema pendanaan khusus, seperti Dana Siap Pakai yang dikelola BNPB. 

Apabila layanan kesehatan jiwa tidak turut teralokasikan dalam skema pendanaan darurat tersebut, maka secara praktis terbentuk celah antara dua sistem pembiayaan yang masing-masing menganggap tanggung jawab tersebut berada di pihak lain.

Beberapa Langkah yang Dapat Ditempuh

Upaya jangka panjang untuk memasukkan dampak psikologis sebagai indikator resmi dalam revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tetap relevan untuk terus didorong. Namun, ada sejumlah langkah yang secara teknis dapat ditempuh tanpa menunggu proses legislasi tersebut selesai.

Pertama, Kepmenkes Nomor 048/Menkes/SK/I/2006 tentang Pedoman Penanggulangan Masalah Kesehatan Jiwa dan Psikososial Akibat Bencana dan Konflik, yang saat ini berstatus sebagai acuan yang “dapat disesuaikan,” dapat dipertimbangkan untuk dinaikkan menjadi bagian dari standar pelayanan minimal yang bersifat wajib pada fase tanggap darurat. 

Sejauh mana cakupannya perlu diperluas hingga mencakup situasi eskalasi aktif seperti yang terjadi hari ini. Di mana masyarakat di luar zona bahaya langsung pun turut mengalami kecemasan, merupakan pertanyaan yang memerlukan kajian lebih mendalam mengenai skala dan pembiayaannya. Namun, ada baiknya pertanyaan tersebut mulai dibuka untuk didiskusikan.

Kedua, mengingat Tim Kesehatan Jiwa sudah tersedia secara kelembagaan, langkah yang lebih segera dapat ditempuh adalah memastikan unit ini otomatis diaktifkan dan dianggarkan bersamaan dengan TCK-EMT sejak hari pertama tanggap darurat. Alhasil, tidak menjadi unit terpisah yang aktivasinya bergantung pada inisiatif tersendiri di masing-masing daerah. Langkah ini tidak memerlukan perubahan regulasi baru, melainkan penyesuaian pada tingkat kebijakan operasional dan pengalokasian anggaran.

Kedua langkah tersebut tidak membutuhkan proses legislasi yang panjang. Yang dibutuhkan adalah kesediaan untuk mengakui bahwa dampak psikologis bencana—baik yang muncul selama situasi masih berlangsung maupun yang bertahan lama setelah bencana dianggap usai—memiliki tingkat kenyataan yang setara dengan kerugian material. Selama ini kerugian material masih menjadi satu-satunya ukuran dalam kebijakan penanggulangan bencana di Indonesia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Ulfiyanti Buchori
Head of People & Organization Development The PRAKARSA

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.