Rente Kedaruratan di Balik Asap dan Abu

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Jonathan Anggiat Pahotan
11/9/2026, 06.25 WIB

Rombongan pejabat berompi taktis kembali memenuhi layar kaca. Di Sumatra dan Kalimantan, asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dipantau dari jendela helikopter. Di Banten dan Jawa Timur, tenda pengungsian ditinjau di tengah sebaran abu Gunung Anak Krakatau dan Semeru. 

Kita hafal polanya. Negara tampil paling sigap justru setelah status tanggap darurat diketok. Yang jarang dibicarakan adalah desain fiskal di baliknya: APBN longgar membiayai kedaruratan di hilir, tetapi pelit mendanai pencegahan di hulu.

Postur anggaran kebencanaan 2026 memperlihatkan itu tanpa perlu ditafsirkan. Pagu rutin Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tinggal Rp491 miliar, turun dari Rp2,01 triliun pada 2025 dan Rp4,9 triliun pada 2024. Dana Siap Pakai (DSP) yang elastis justru disiagakan sekitar Rp5 triliun dan dapat cair begitu bencana terjadi. Pos yang paling elastis di APBN kebencanaan justru pos yang baru terbuka setelah kerugian terjadi. 

Kecenderungan yang sama terbawa ke perencanaan tahun depan. Dalam pembahasan pagu indikatif 2027 dengan DPR awal September ini, Kementerian Kehutanan memperkirakan kebutuhan sewa 12 armada udara untuk patroli dan water bombing sekitar Rp1,54 triliun setahun. Angka itu tiga kali pagu rutin BNPB. Pemulihan hidrologis di hulu, pekerjaan yang menentukan apakah armada itu perlu terbang atau tidak, tidak pernah diusulkan dengan skala sebanding.

Belanja hilir yang dominan membawa persoalan tata kelola. Dalam rezim darurat, pengadaan bernilai besar boleh dieksekusi lewat penunjukan langsung tanpa lelang terbuka. Audit tetap ada, tetapi sifatnya ex-post

Rincian kontrak sewa armada udara, siapa konsorsium penyedianya, berapa harga per jam terbang, hampir tidak pernah dibuka untuk publik. Tanpa api, tidak ada proyek sewa. Sementara itu anggaran pembasahan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) berjalan lambat. 

Di sisi penegakan, vonis ganti rugi perdata terhadap korporasi pembakar lahan menumpuk di atas kertas. Putusan Rp366 miliar terhadap PT Kallista Alam di Aceh berkekuatan hukum tetap sejak 2015. Ganti rugi materiil Rp114 miliar baru lunas pada 2023, delapan tahun kemudian. Kewajiban pemulihan Rp251 miliar untuk 1.000 hektare sampai hari ini belum dijalankan. Negara yang mencairkan triliunan rupiah dalam hitungan hari untuk sewa helikopter membutuhkan satu dekade untuk menagih separuh vonis, dan separuh sisanya masih di kertas.

Pola yang sama berlaku di lereng gunung api. Erupsi adalah peristiwa geologi, tetapi berapa korban yang jatuh ditentukan oleh anggaran dan tata ruang. Pagu DIPA Badan Geologi turun dari sekitar Rp1,95 triliun pada 2025 menjadi Rp796 miliar pada 2026. Pemotongan sebesar itu menekan kapasitas operasional Badan Geologi, termasuk jaringan pos pengamatan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) di gunung aktif seperti Semeru.

Tata ruang pun kalah oleh hitungan jangka pendek. Penertiban tambang pasir di alur lahar Semeru tersendat karena daerah butuh pendapatan asli. Relokasi permanen dari Kawasan Rawan Bencana (KRB) tertahan biaya politik pembebasan lahan. 

Keduanya pekerjaan yang hasilnya baru terlihat pada erupsi berikutnya, kalau terlihat. Mencairkan DSP untuk logistik setelah abu turun selalu lebih mudah daripada memelihara zona steril sebelum awan panas meluncur.

Insentifnya memang timpang. Menjaga sekat kanal gambut tetap basah atau menahan permukiman di luar radius bahaya adalah pekerjaan sunyi. Keberhasilannya diukur dari peristiwa yang tidak terjadi, dan tidak ada seremoni untuk itu. Tidak ada menteri yang diliput karena sekat kanalnya tetap basah sepanjang kemarau. Fase tanggap darurat sebaliknya memberi dua hal sekaligus: anggaran yang cair tanpa lelang dan panggung publisitas.

Ada Tiga Tuas yang Bisa Ditarik

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu menggelar audit dengan tujuan tertentu atas kontrak sewa armada udara dan logistik darurat karhutla. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama kementerian teknis wajib mengunggah dokumen kontrak, harga satuan, dan identitas badan usaha penyedia ke portal data terbuka.

Kementerian Keuangan perlu mengecualikan Rincian Output (RO) pemeliharaan jaringan pemantauan PVMBG dan operasi pembasahan gambut dari pemblokiran anggaran (automatic adjustment), mekanisme yang menahan sebagian pagu sejak awal tahun dan baru membukanya jika ruang fiskal mengizinkan. Pengecualian itu perlu berlaku baik di tingkat kementerian maupun dana transfer daerah.

Kementerian ATR/BPN sudah punya alatnya. Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016 membedakan pelepasan sebagian atas areal yang terbakar dari pembatalan hak seluruhnya, jadi ada tangga sanksi yang bisa dinaiki. 

Tangga itu perlu dipakai terhadap konsesi Hak Guna Usaha (HGU) yang lahannya berulang kali terbakar, dan evaluasi hak atas tanah perlu dikaitkan dengan penertiban izin usaha daerah di zona inti bahaya lahar.

Selama pos kedaruratan menjadi saluran belanja paling mudah cair dan instrumen pencegahan terus dipangkas, asap dan abu akan kembali setiap tahun sebagai pos belanja rutin. Anggarannya sudah disiapkan.


Tulisan merupakan pandangan pribadi, tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Jonathan Anggiat Pahotan
Penyuluh Pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.