Edisi Khusus | Masyarakat Adat

Siapa yang Menentukan Alam Harus Dijaga?

Katadata/Bintan Insani
Penulis: Cindy Julianty
22/9/2026, 08.05 WIB

Upaya konservasi keanekaragaman hayati tampaknya sedang mendapat dorongan baru. Sepanjang tahun ini saja, ada beberapa proyek konservasi yang diluncurkan. 

Pemerintah, misalnya, menetapkan 13 taman nasional sebagai proyek percontohan revitalisasi kawasan konservasi berstandar internasional. Ada pula ikhtiar penyelamatan populasi serta habitat gajah Sumatra dan Kalimantan melalui penyambungan koridor alam, dengan menerbitkan Inpres Nomor 8 Tahun 2026.

Namun, di balik berbagai inisiatif tersebut, ada satu pertanyaan yang jarang diajukan: seberapa besar kekuasaan diberikan kepada masyarakat adat untuk menentukan bagaimana konservasi dijalankan di wilayah yang selama ini mereka huni dan kelola?

Pola konservasi yang bertumpu pada keputusan dari atas memang bukan hal yang baru. Bahkan, kecenderungan resentralisasi kewenangan dalam pemerintahan saat ini membuat pendekatan ini semakin kuat. Konservasi pun cenderung dilihat sebagai sesuatu yang dirancang di tingkat pusat, lalu dilaksanakan melalui kementerian, pemerintah daerah, lembaga konservasi, dan berbagai pemangku kepentingan di lapangan.

Dengan kata lain, masyarakat adat boleh dilibatkan dalam konservasi, tapi belum tentu diberi kekuasaan untuk menentukan konservasi. Biasanya, dalam kerangka proyek, mereka lebih suka menyebut masyarakat dengan istilah “penerima manfaat”. Sementara, si penerima manfaat biasanya menjadi motor penggerak proyek konservasi itu sendiri.

Di situlah masalahnya. Kendati, beberapa dekade terakhir pada pihak yang mengklaim diri sebagai kelompok conservationist memiliki kesadaran, bahwa untuk menyukseskan tujuan konservasi memerlukan kepemimpinan masyarakat adat dan komunitas lokal, yang selanjutnya disebut dengan rights based conservation. Namun, sebenarnya pendekatan konservasi sebagai sebuah kerangka proyek tidak berubah. 

Pendekatan right based conservation seakan hanya menjadi jargon untuk dan alat melegalisasi proyek konservasi agar tidak terkesan sentralisik. Namun, komunitas tidak pernah benar-benar menjadi pihak yang mengambil keputusan. Jadi konservasi untuk siapa?

Pertanyaan itu menjadi relevan selepas penyelenggaraan "People’s Conservation Summit" di Yogyakarta, 1-3 September. Forum yang digagas Working Group ICCAs Indonesia ini mengangkat tema “Dekolonisasi Konservasi”dengan salah satu pokok agendanya adalah menegaskan kembali kedaulatan masyarakat adat dan komunitas lokal atas pengetahuan dan tata kelola keanekaragaman hayati.

Momentum tersebut menarik untuk membawa kembali perdebatan mengenai desentralisasi. Sebab, jika konservasi memang menyangkut kepentingan banyak pihak, keputusan tentang bagaimana alam dijaga semestinya tak semakin terkonsentrasi pada mereka yang berada jauh dari ekosistem yang hendak dilindungi. 

Sebaliknya, ia perlu membuka ruang yang lebih besar bagi mereka yang hidup, berhubungan, dan bergantung dengan keanekragaman hayati itu sendiri. 

Biodiversitas tidak hidup dalam statistik nasional. Ia hidup di hutan tertentu, sungai tertentu, pesisir tertentu, dan bentang alam tertentu. Begitu pula ancamannya. Mereka yang hidup di sana sering memiliki pengetahuan tentang perubahan ekosistem yang tak ditangkap “radar” dari pusat.

Dengan kata lain, konservasi dapat saja semakin terorganisasi, tapi belum tentu semakin efektif kalau keputusan yang bersangkut paut dengannya semakin jauh dari ekosistem yang hendak dilindungi. Dalam persoalan ekologis yang kompleks, pengetahuan yang relevan tersebar di banyak tempat. Karenanya, keputusan juga perlu melibatkan mereka yang paling dekat dengan alam yang hendak dijaga.

Tetapi desentralisasi yang dimaksud bukan sekadar memindahkan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Otonomi daerah saja tidak otomatis membuat pengelolaan alam menjadi demokratis. Kekuasaan yang dipindahkan dari Jakarta kepada elite lokal tetap dapat diringkus oleh kepentingan ekonomi yang memiliki modal dan akses politik. Yang dibutuhkan adalah desentralisasi kekuasaan yang lebih radikal membuka ruang nyata bagi masyarakat yang hidup di dalam suatu ekosistem untuk ikut menentukan apa yang dilakukan terhadap ekosistem itu.

Ini penting karena partisipasi tak selalu berarti kekuasaan. Masyarakat bisa saja diundang dalam konsultasi, dimintai pendapat, dilibatkan dalam patroli, bahkan diberi peran dalam pelaksanaan program konservasi. Akan tetapi, keputusan akhirnya tetap dibuat pihak lain. Dalam keadaan seperti itu, masyarakat memang berpartisipasi, tapi belum ikut menentukan keputusan.

Perbedaannya bukan soal istilah. Ia menentukan apakah masyarakat adat dan komunitas lokal diperlakukan sebagai objek konservasi, salah satu pemangku kepentingan, atau sebagai pemegang hak yang memiliki kewenangan atas wilayah hidupnya.

Alasan untuk menempatkan mereka pada posisi terakhir bukan semata-mata karena mereka tinggal di wilayah tersebut. Mereka juga memiliki pengetahuan, aturan, dan praktik untuk mengelola ekosistem yang telah berkembang jauh sebelum konservasi menjadi kebijakan negara. 

Larangan mengambil hasil hutan di tempat atau pada waktu tertentu, pembagian ruang berdasarkan fungsi ekologis dan sosial, aturan mengenai satwa yang boleh diburu, hingga kawasan yang harus dibiarkan tetap utuh merupakan bagian dari tata kelola yang diwariskan lintas generasi.

Praktik semacam itu bukan fenomena kecil. Hal ini terlihat dari data ICCA—Indigenous peoples’ and community-conserved territories and areas atau wilayah yang dikelola atau dikonservasi oleh masyarakat adat dan komunitas lokal. 

Hingga Mei 2026, registrasi nasional mencatat ada 527 ICCA dengan luas sekitar 1,01 juta hektare, yang dikelola 192 masyarakat adat dan komunitas lokal. Pemetaan partisipatif bahkan mengidentifikasi potensi wilayah semacam itu mencapai sekitar 29,5 juta hektare.

Maka, muncul pertanyaan yang sulit diabaikan: jika masyarakat telah memiliki pengetahuan, aturan, kelembagaan, dan wilayah kelola yang berkontribusi terhadap perlindungan biodiversitas, mengapa sistem konservasi nasional masih sering menempatkan mereka sekadar sebagai penerima manfaat dan partisipan dari agenda konservasi?

Di situlah warisan konservasi benteng (fortress conservation) perlu dipersoalkan. Ada paradoks yang sangat jelas saat konservasi dianggap berhasil ketika dipisahkan dari interaksi manusia yang dianggap sebagai “ancaman” bagi pelestarian alam. Namun di sisi lain ekstraksi dan eksploitasi bagi areal yang penting bagi keanekaragaman hayati tetap terjadi.

Masyarakat dianggap sebagai ancaman sehingga praktik penggusuran dan perampasan wilayah dianggap normal terjadi pada proyek konservasi. Sementara pemilik modal untuk urusan wisata alam di Kawasan Konservasi, atau ekstraksi SDA atas nama jasa lingkungan diberi karpet merah, sebagaimana diatur dalam UU Konservasi yang baru Nomor 32/2024

Itulah sebabnya persoalan konservasi Indonesia bukan hanya perkara bagaimana memperluas Kawasan Konservasi. Melainkan, persoalan struktural dan paradigmatik dari relasi kuasa, kepentingan dan perbaikan tata kelola keanekaragaman hayati secara keseluruhan. 

Negara perlu menyelesaikan penyebab hilangnya keanekaragaman hayati, dan mendistribusikan kewenangan perlindungan alam kepada aktor yang justru hidup paling dekat dan menghidupi praktik konservasi lokal tersebut. Mereka adalah Masyarakat Adat, Komunitas Lokal, Nelayan Tradisional, Petani, perempuan perdesaan, dan kelompok muda. 

Oleh karena itu, mungkin ukuran keberhasilan konservasi tidak boleh berhenti pada berapa hektare yang berhasil kita lindungi, berapa satwa yang berhasil kita selamatkan, atau berapa koridor yang berhasil kita sambungkan.

Kita juga harus berani bertanya: apakah konservasi yang kita lakukan sedang mengurangi ketimpangan tata kelola keanekaragaman hayati di Indonesia, atau justru mereproduksinya? Apakah ia memperkuat hak dan kuasa masyarakat yang selama ini menjaga alam, atau kembali mengambil keputusan atas nama mereka?

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Cindy Julianty
Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia (WGII)

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.