Ekspansi Nikel Mengancam Visi Konservasi 30x45

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Imelda Sanatha
24/9/2026, 07.35 WIB

Komitmen Indonesia melindungi keanekaragaman hayati menghadapi tantangan ganda. Di satu sisi, ada upaya untuk memperluas kawasan konservasi. Namun, di sisi lain menghadapi tekanan dari industri ekstraktif, khususnya nikel.  

Data Kementerian Kehutanan menyebutkan, terdapat 579 kawasan konservasi darat seluas 27 hektare pada 2025. Sedangkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat 552 kawasan konservasi perairan seluas 32,3 juta hektare. 

Perluasan kawasan ini didorong oleh target nasional yang tertuang dalam strategi keanekaragaman hayati nasional atau Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025-2045

IBSAP 2025-2025 merupakan strategi untuk melindungi 30% area daratan dan perairan nasional pada 2045, atau dikenal sebagai “Visi 30x45”. Hal ini sejalan dengan target keanekaragaman hayati global dalam Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF). 

Selain kawasan konservasi resmi, Indonesia juga mengidentifikasi potensi areal preservasi seluas 77,47 juta hektare. Areal ini terdiri dari 20,91 juta hektare kawasan hutan lindung, 43,51 juta hektare kawasan hutan produksi, dan 12,95 juta hektare areal penggunaan lain.  

Areal preservasi merupakan area bernilai konservasi tinggi di luar kawasan konservasi, seperti area penyangga, koridor ekologis, area konservasi yang dikelola komunitas masyarakat, dan area yang dilindungi dalam sistem adat. 

Penetapan kawasan konservasi dan areal preservasi ini sangat krusial. Tidak hanya untuk menjaga biodiversitas, tetapi juga untuk mempertahankan kemampuan alam sebagai penyangga kehidupan, seperti mengatur tata air, mencegah banjir, dan menahan erosi.   

Paradoks Visi Konservasi 30x45  

Di balik capaian ini, ekspansi tambang nikel berlangsung masif untuk mendukung agenda global transisi energi. Hingga 2025, luas izin usaha tambang nikel di Indonesia mencapai 1.048.217 hektare, yang tersebar di Sulawesi, Maluku, dan Papua. 

Data Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) menunjukkan lebih dari 70% area konsesi tambang nikel berada di kawasan hutan. Kondisi ini mengancam biodiversitas sekaligus mengganggu jasa ekosistem yang bernilai bagi masyarakat di sekitar tambang.  

Kasus tumpang tindih kawasan ini telah nyata terjadi. Hasil olah data Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) diketahui ada 10 perusahaan di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah yang wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tumpang tindih dengan hutan lindung seluas 45.742 hektare.

Di Pulau Gag, Raja Ampat, tumpang tindih area konsesi dengan hutan lindung mencapai 6.034 hektare. Di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara, 10 dari 16 IUP nikel tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung. Bahkan, di kasus lain, seluas 19.131 hektare Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) bertumpang tindih dengan Taman Nasional Kutai, Kalimantan Timur.   

Mayoritas praktik pertambangan dilakukan secara terbuka. Hal ini berarti pertambangan terbuka yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung sejatinya telah melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 

Namun berbagai perubahan kebijakan, ketentuan transisi, serta mekanisme perizinan penggunaan kawasan hutan telah menciptakan ruang aktivitas pertambangan di kawasan yang berfungsi sebagai perlindungan ekologis. 

Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan kawasan hutan masih bertumpu pada aspek legal dan administratif. Perlindungan tidak dilakukan sebagai upaya mempertahankan fungsi ekologis dan keanekaragaman hayati yang menjadi dasar penetapan kawasan.

Tekanan ekspansi nikel dan ancaman terhadap biodiversitas terjadi lebih besar di areal preservasi. Hal ini dapat dilihat dari analisis tumpang tindih antara konsesi tambang nikel dengan Key Biodiversity Areas (KBA), sebuah dataset global yang menyajikan potensi keanekaragaman hayati di wilayah tertentu. 

AEER menemukan bahwa, dari 206 KBA di Sulawesi dan Maluku, 28 di antaranya tumpang tindih dengan 109 konsesi nikel dengan luas tumpang tindih mencapai 152.000 hektare. Artinya, area dengan potensi biodiversitas tinggi juga terancam. Dengan demikian, komitmen Indonesia untuk melindungi keanekaragaman hayati patut dipertanyakan.  

Konservasi, Industri Ekstraktif, dan Perlindungan Masyarakat 

Hingga April 2025, sebesar 9,7 juta hektare area perairan dipilih sebagai area berpotensi dan kandidat Other Effective Area-based Conservation Measures (OECM). Dari jumlah itu, 77% akan dikelola masyarakat lokal dan 5% oleh Masyarakat Adat. 

Pertanyaannya, sejauh mana area potensi dan kandidat OECM tersebut benar-benar terlindungi dari ekspansi industri ekstraktif? Sedangkan lokasi pertambangan nikel sering kali berlokasi di area teluk, pesisir atau pulau-pulau kecil untuk memudahkan logistik serta menguntungkan karena ketersediaan air laut yang melimpah.  

Saat ini, sejumlah operasi pertambangan dan kawasan industri pengolahan nikel berkembang di sekitar pesisir yang menjadi habitat mangrove dan terumbu karang. Di Halmahera, misalnya, aktivitas pertambangan dan industri nikel berkembang di sekitar Teluk Weda dan Teluk Buli yang memiliki nilai ekologis penting. 

AEER menemukan bahwa di Teluk Buli, setidaknya 19,89 hektare ekosistem mangrove telah terdegradasi akibat pembangunan kawasan industri pertambangan. Sementara itu, kawasan pesisir Teluk Weda juga menghadapi tekanan yang terus meningkat akibat ekspansi industri nikel dan infrastruktur pendukungnya. 

Tanpa sinkronisasi yang kuat antara kebijakan konservasi dan perizinan sektor ekstraktif, Visi 30x45 berpotensi menghadapi paradoks: luas kawasan konservasi terus bertambah di atas peta, sementara kualitas ekosistem pesisir yang seharusnya dilindungi justru terus menurun di lapangan.  

Dalam konteks transisi energi, perluasan kawasan konservasi tidak seharusnya hanya diukur dari bertambahnya luasan area yang ditetapkan, tetapi juga kemampuannya menahan tekanan industri yang terus berkembang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

Jika tidak, yang paling dikorbankan adalah masyarakat lokal di kawasan konservasi dan lingkar tambang. Di satu sisi, mereka diberi tanggung jawab ketika wilayahnya dijanjikan sebagai OECM, tetapi ketika industri ekstraktif masuk, peran mereka dalam melakukan konservasi menjadi tidak diperhatikan lagi.  

Kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting dan menopang kehidupan Masyarakat Adat dan lokal seharusnya tidak dikorbankan dengan dalih apapun. Termasuk, alasan tingginya kebutuhan global terhadap nikel untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik.  

Indonesia perlu melakukan pendekatan no-go area for mining yang tegas pada area yang memiliki biodiversitas tinggi dan berperan sebagai penyedia jasa ekosistem. 

Pemerintah juga perlu mengevaluasi izin-izin usaha tambang nikel. Terutama yang bertumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, kawasan konservasi, area yang berpotensi sebagai areal preservasi, habitat spesies terancam punah, serta wilayah yang penting bagi masyarakat.

Peran masyarakat adat dan lokal juga perlu diperkuat untuk aksi konservasi yang lebih inklusif. Mereka harus mendapatkan perlindungan karena mempertahankan kelestarian lingkungan di tengah gempuran deforestasi dan degradasi lahan akibat industri ekstraktif. 

Upaya ini penting untuk melindungi keanekaragaman hayati sekaligus memastikan transisi energi berlangsung secara lebih berkeadilan. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Imelda Sanatha
Peneliti Biodiversitas di Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat (AEER)

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.