Siapa yang Seharusnya Sadar Bencana?

Katadata/ Bintan Insani
Penulis: Mohammad Rohmaneo Darminto
30/10/2026, 08.00 WIB

Setiap kali terjadi bencana, selalu pesan yang sama kembali terdengar. Masyarakat harus lebih sadar terhadap risiko bencana. Warga diminta mengenali tanda bahaya, memahami jalur evakuasi, menyiapkan tas siaga, dan mengetahui apa yang harus dilakukan saat terjadi bencana.

Pesan itu tentu tepat. Menurut World Risk Index 2025, Indonesia adalah negara dengan resiko bencana tertinggi ketiga di dunia. Kesadaran masyarakat sangat penting untuk mengurangi korban jiwa.

Namun, ada hal yang rasanya perlu direnungkan kembali. Mengapa masyarakat seakan menjadi satu-satunya pihak yang salah ketika bencana memakan banyak korban?

Anak-anak diajarkan untuk berlindung di bawah meja ketika gempa terjadi. Namun, apakah gedung sekolah mereka telah dibangun sesuai standar ketahanan gempa? Masyarakat yang tinggal di lereng perbukitan diminta untuk waspada terhadap ancaman tanah longsor. 

Namun, siapa yang mencegah pembangunan jalan, permukiman, dan perubahan tata guna lahan di kawasan tersebut agar tidak memperbesar risikonya? Masyarakat diminta lebih tanggap terhadap peringatan dini. Namun sudahkah negara memastikan peringatan tersebut dapat menjangkau setiap orang yang membutuhkan, dengan waktu yang cukup untuk merespons?

Jangan-jangan selama ini kesadaran bencana hanya ditekankan pada masyarakat; pihak yang justru tak punya wewenang untuk mengurangi risikonya. 

Membangun Kesadaran Melalui Sistem

Ada pelajaran menarik dari Jepang dan Jerman dalam menghadapi risiko bencana. Di Jepang, kesadaran terhadap gempa bumi tidak hanya dibangun melalui pendidikan kebencanaan dan latihan evakuasi. Namun, juga diterjemahkan ke dalam standar konstruksi, pengawasan bangunan, dan sistem peringatan dini. 

Sejak 2007, Jepang memiliki sistem Earthquake Early Warning yang dikembangkan oleh Japan Meteorological Agency. Sistem ini memberikan peringatan melalui berbagai saluran komunikasi agar masyarakat memiliki kesempatan mengambil tindakan perlindungan sebelum guncangan kuat mencapai wilayah mereka. 

Di Jerman, perencanaan bangunan mengikuti kajian geoteknik dan desain struktur sesuai kondisi dan risiko bangunan. Standar seperti Eurocode 7 dan Eurocode 8 menjadi bagian dari kerangka teknis yang digunakan untuk mempertimbangkan keselamatan fondasi dan ketahanan struktur. 

Artinya, kondisi tanah dan keselamatan bangunan semestinya sudah menjadi pertimbangan sebelum sebuah bangunan berdiri, bukan baru dibicarakan ketika bangunan mengalami kerusakan. Jerman juga mengoperasikan sistem Cell Broadcast secara nasional sejak Februari 2023 sebagai pembelajaran setelah banjir besar tahun 2021 yang mengungkap kelemahan dalam komunikasi risiko dan penanganan keadaan darurat.

Tentu Jepang dan Jerman bukan negara yang sempurna dalam pengelolaan risiko bencana. Keduanya pun masih menghadapi persoalan keselamatan, kerentanan infrastruktur, dan efektivitas respons pemerintah hingga saat ini. Namun utamanya, kesadaran bencana tidak melulu soal masyarakat, tetapi juga perlu dilembagakan melalui aturan, perbaikan infrastruktur, dan keputusan pemerintah.

Indonesia tidak kekurangan aturan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam penanggulangan bencana.  UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 5, dengan jelas menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pasal berikutnya menegaskan bahwa pengurangan risiko bencana dan pemaduannya dengan program pembangunan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah. 

Indonesia juga telah memiliki standar perencanaan bangunan tahan gempa, sistem peringatan dini tsunami, peta risiko bencana, hingga berbagai dokumen perencanaan dan pengurangan risiko. Dengan kata lain, pemerintah tahu apa yang seharusnya dilakukan.

Ini sejalan dengan Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030, yang secara eksplisit menempatkan negara sebagai pemegang tanggung jawab utama dalam pencegahan dan pengurangan risiko bencana, dengan tetap melibatkan masyarakat, sektor swasta, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Lantas, mengapa hanya berfokus pada jumlah sosialisasi, pelatihan, simulasi, atau komunitas yang dibentuk?

Kesadaran Perlu Dimulai dari Pemerintah

Kesadaran bencana utamanya diukur dari apa yang dilakukan sebelum terjadi bencana. Hal ini memang lebih rumit daripada sekadar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi. Namun, justru karena itulah negara dibutuhkan. 

Kita tidak bisa hanya berharap masyarakat menjadi tangguh namun membiarkan terciptanya berbagai kerentanan baru. Apalagi jika persoalan tersebut sampai menyangkut integritas lembaga yang bertugas menangani bencana.

Dan di tengah kebakaran hutan yang belum sepenuhnya terkendali serta penyidikan dugaan korupsi dana kebencanaan, ada satu ironi yang sulit diabaikan.

Ketika masyarakat selalu dicekoki untuk bisa mengenali tanda-tanda bahaya. Namun, lembaga yang bertugas melindungi masyarakat justru tak mengenali tanda-tanda penyimpangan di lingkungannya sendiri.

Sebab, sebelum meminta masyarakat menjadi lebih sadar bencana, negara juga perlu membuktikan bahwa kesadarannya bukan sekadar slogan.

Happy Disaster Risk Reduction Day….!!

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Mohammad Rohmaneo Darminto
Dosen Teknik Geomatika, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya dan Mahasiswa Doktoral, Technische Universität Berlin, Jerman

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.