Kamis pekan lalu, Presiden Prabowo Subianto menerima tim penyusun Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana. Di hadapan pimpinan DPR, Bappenas, dan akademisi, presiden menegaskan bahwa kedaulatan data adalah fondasi penting bagi persatuan bangsa. Pesan itu datang tiga pekan setelah Rapat Paripurna DPR mengesahkan undang-undang tersebut pada 6 Oktober 2026.
Komitmen itu kini menunggu satu pembuktian. Undang-undang memerintahkan pembentukan lembaga Penyelenggara Satu Data Indonesia paling lama satu tahun, dan bentuknya diserahkan kepada peraturan presiden.
Di titik inilah kita perlu belajar dari pengalaman yang belum selesai. Pada 17 Oktober lalu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi genap berusia empat tahun. Usia yang cukup untuk melewati masa transisi, tetapi belum cukup untuk melahirkan wasitnya. Lembaga Pengawas Data Pribadi (PDP) yang diperintahkan undang-undang itu belum juga terbentuk, dan menurut perkiraan sejumlah pengamat, lembaga itu paling cepat baru efektif pada 2028.
Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya menentukan nasib undang-undang ini. Akankah Penyelenggara Satu Data bernasib sama dengan lembaga PDP, ada di pasal tetapi kosong di lapangan?
Pertanyaan itu tidak lahir dari sinisme. UU Satu Data adalah langkah maju yang patut diapresiasi. Tata kelola data naik kelas dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 menjadi undang-undang. Ada Data Dasar Nasional yang wajib menjadi rujukan perencanaan dan penganggaran. Bagi-pakai data antarinstansi tidak lagi menunggu nota kesepahaman. Integrasi dilakukan tanpa memindahkan data ke satu gudang.
Keterlambatan lembaga baru juga bukan soal niat buruk, melainkan refleks birokrasi. Membentuk lembaga berarti membagi kewenangan, anggaran, dan kursi. Setiap kementerian wajar enggan dipimpin wasit yang lahir dari luar dirinya.
Pasal yang Belum Memberi Nama
Perhatikan cara undang-undang ini mendefinisikan Penyelenggara. Pasal 1 angka 16 menyebutnya “badan/lembaga/instansi yang bertanggung jawab kepada presiden”. Tiga kata dipisah garis miring adalah tanda bahwa pilihannya belum dibuat. Bentuk lembaga diserahkan pada peraturan presiden (Pasal 39 ayat (8)).
Sementara menunggu, tugas penyelenggara dijalankan kementerian di bidang perencanaan pembangunan nasional (Pasal 137 ayat (2)). Di sinilah soal muncul. Undang-undang yang sama memberi Menteri kewenangan mengawasi dan mengevaluasi penyelenggara (Pasal 31 dan Pasal 104). Penyelenggara membina dan menetapkan standar, menteri menetapkan Data Dasar Nasional sekaligus menilai kerja penyelenggara.
Dalam bahasa sederhana, koordinasi tanpa kewenangan yang jelas hanya menghasilkan rapat. Lembaga koordinator yang dinilai oleh salah satu pihak yang dikoordinasikan akan berhitung dua kali sebelum menegur. Ia ibarat wasit yang rapornya ditulis oleh salah satu tim di lapangan.
Maka penyelenggara perlu lulus dua ujian. Ujian pertama, soal gigi, sebenarnya sudah dilewati di atas kertas. Pasal 39 ayat (5) memberinya wewenang menetapkan sanksi. Pasal 83 membuka jalan sampai rekomendasi pemblokiran anggaran kementerian yang membandel. Pasal 103 mewajibkan hasil pengawasannya dilaporkan kepada presiden dan DPR.
Ujian kedua, soal kemandirian, belum lulus. Peluit sudah dibuat, tetapi belum jelas di tangan siapa peluit itu digantungkan dan siapa yang menggaji peniupnya.
Perpres yang Memberi Peluit
Karena undang-undang menyerahkan bentuk lembaga kepada presiden, maka perpres itulah medan sesungguhnya. Setidaknya empat hal perlu tegas di dalamnya.
Pertama, penyelenggara berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, setara dengan Badan Pusat Statistik atau Badan Siber dan Sandi Negara. Bukan unit eselon di dalam satu kementerian.
Kedua, ia memiliki bagian anggaran sendiri dalam APBN, agar tidak bergantung pada pagu kementerian yang harus diawasi.
Ketiga, pembagian peran dengan menteri dibuat terang. Menteri menentukan arah melalui Rencana Induk dan Data Prioritas Nasional. Penyelenggara meniup peluit dengan menetapkan standar, menjalankan interoperabilitas, menegur, dan menjatuhkan sanksi. Evaluasi menteri cukup atas capaian rencana, bukan atas keputusan harian sang wasit.
Keempat, rekomendasi pemblokiran anggaran wajib ditindaklanjuti menteri keuangan dalam tenggat tertentu. Tanpa itu, sanksi hanya menjadi kartu kuning yang tak pernah diangkat.
Ada dua rambu. Lembaga ini tidak perlu gemuk, karena tugasnya mengatur lalu lintas data, bukan menampung seluruh data. Undang-undang sendiri melarang pemusatan fisik basis data (Pasal 68). Lalu, perpres sebaiknya terbit dalam enam bulan, bukan pada hari terakhir tenggat. Lembaga yang lahir di ujung tenggat biasanya menghabiskan tahun pertamanya untuk mencari kantor.
Mengapa wasit ini begitu penting? Karena ukuran keberhasilan Satu Data bukan banyaknya data yang terkumpul, melainkan kebijakan yang membaik. Menyambungkan data yang keliru justru mempercepat kesalahan. Tanpa wasit yang menjaga mutu, integrasi hanya membuat kekeliruan menyebar lebih cepat ke semua kementerian sekaligus.
Kesalahan itu nyata di lapangan. Ketika dua kementerian membidik keluarga miskin dari dua daftar berbeda, sebagian warga dibantu dua kali, sebagian lain tidak pernah tersentuh. Desa yang mendata warganya lewat musyawarah pun hanya menghasilkan “rekomendasi pemutakhiran” (Pasal 37 ayat (4)). Tanpa wasit yang kuat, janji Pasal 3 huruf h agar setiap warga “terdata, terlayani, dan terlindungi” akan berhenti sebagai kalimat.
Publik tidak perlu menunggu di tribun. Pasal 107 memberi masyarakat hak untuk memberi masukan, melaporkan penyalahgunaan dan ketidakakuratan data, serta mengawasi. DPR juga wajib memantau pelaksanaan undang-undang ini (Pasal 140 ayat (2)). Jika wasit lambat meniup peluit, publik dan parlemen berhak berteriak dari pinggir lapangan.
Pertandingan tanpa wasit bukanlah pertandingan yang bebas, melainkan pertandingan yang dimenangkan pemain paling kuat.
Jadi, siapa yang meniup peluit Satu Data? Hari ini, belum ada. Presiden sudah menyebut kedaulatan data sebagai fondasi, dan perpres yang ia tanda tangani kelak akan menentukan apakah fondasi itu dijaga wasit yang sungguh-sungguh. Setahun lagi peluit itu harus ada, dan harus berbunyi bagi semua kementerian, termasuk kementerian yang ikut membidaninya. Kalau tidak, kita hanya akan menambah satu lagi lembaga yang lahir untuk ditunggu.
Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke opini@katadata.co.id disertai dengan CV ringkas dan foto diri.