Menanti Ujung Pangkal Penanganan Kasus Binomo

123RF.com/Daniil Peshkov
11/4/2022, 20.08 WIB
  • Polisi telah menciduk orang-orang terdekat Indra Kenz yang diduga menerima aliran dana dari afiliator Binomo tersebut.
  • Korban solo trader Binomo yang tidak terafiliasi dengan afiliator menanti kejelasan di balik dalang Binomo demi menuntut ganti rugi.
  • Kuasa hukum korban dan PPATK mengakui sulit untuk mengembalikan keseluruhan dana korban Binomo.

Sudah dua bulan Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Binomo pada 24 Februari 2022 silam. Sejak itu, Polisi telah mengembangkan kasus hingga menyeret orang-orang di sekitar Indra. 

Pada Minggu (10/4), Polisi menetapkan tiga orang terdekat Indra sebagai tersangka. Mereka adalah Nathania Kesuma (adik), Vanessa Khong (pacar), dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa) dengan sangkaan pencucian uang. Ketiganya dicurigai menerima aliran dana dari Indra dan menyamarkannya dalam bentuk aset.

Sehari sebelumnya, Polisi sudah menetapkan Wiky Mandara Nurhalim sebagai tersangka. Wiky diketahui berperan sebagai admin yang membantu Indra menjalankan usahanya. 

Upaya membongkar jaringan bisnis Binomo juga mulai menemui titik terang saat Polisi menciduk Brian Edgar Nababan. Pria inilah yang diduga menjadi representasi Binomo di Indonesia. Kisahnya bermula ketika Edgar kuliah di Rusia pada 2014 dan bekerja untuk perusahaan bernama 404 Group. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Brian awalnya bekerja sebagai Customer Support untuk menangani keluhan pengguna Binomo. Kariernya kemudian melejit hingga diangkat menjadi Development Manager Binomo di Indonesia.

Tugas Brian sederhana. Ia cuma perlu merekrut afiliator untuk memasarkan produk Binomo. Pada awal 2019, Brian akhirnya menemukan orang yang tepat. Bermula dari saling bertukar e-mail, Brian memilih Fakar Suhartami Pratama sebagai afiliator Binomo pertama di Indonesia. 

Fakar boleh dibilang orang yang merintis jejaring Binomo di Indonesia. Fakar menggunakan perusahaan miliknya PT Fakar Edukasi Pratama untuk memulai penetrasi Binomo. Mula-mula, ia membuka kursus trading melalui situs fakartrading.com. Dua orang murid pertamanya adalah Indra Kenz dan Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan Quotex.

Atas perannya tersebut, Fakar akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan Binomo. 

GELAR BARANG BUKTI INDRA KENZ (ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.)
 

Memburu Dalang Binomo

Tiga tersangka baru dalam kasus Binomo menambah daftar panjang tersangka penipuan ini menjadi tujuh orang. Selain itu, masih ada juga Doni Salmanan yang menjadi tersangka kasus Quotex. Finsensius Mendrofa, pengacara paguyuban korban binary options, mengapresiasi langka Kepolisian yang bergerak cepat mengamankan mereka yang terlibat. 

“Bulan Januari mereka [Indra Kenz dan Doni Salmanan] masih muncul di Indosiar. Sebulan kemudian mereka jadi tersangka. Ini cepat sekali,” kata Finsensius saat berbincang dengan Katadata.

Kendati demikian, menurut Finsensius pekerjaan polisi masih sangat panjang. Kasus ini serupa gunung es yang melibatkan banyak pesohor dengan nilai transaksi ratusan miliar rupiah. Khusus kerugian dari korban Indra Kenz saja, Finsen menghitung ada sekitar Rp 60 miliar. 

Finsensius awalnya cuma menangani korban Doni Salmanan saja. Namun, belakangan permintaan permintaan korban dari afiliator lain terus bertambah. Firma hukum miliknya yang memang tidak terlalu besar sempat kelimpungan menangani kasus ini. “Waktu pertama kali dapat kasus ini saya enggak tahu soal binary options. Sekarang semua korban larinya ke saya,” cerita Finsen.

Finsen mengaku sampai saat ini pihaknya telah melaporkan afiliator seperti Indra dan Doni Salamanan. Pihaknya juga yang menyetorkan nama Fakar dan Brian ke Kepolisian. “Yang terbaru kami juga melaporkan Vincent Raditiya untuk kasus Oxtrade,” kata Finsen. 

Meskipun sudah melaporkan banyak pihak, daftar nama yang dikantongi Finsen masih panjang. Ia mengaku sedang memproses laporan terhadap dua afiliator lain, termasuk salah seorang figur publik. Namun, ia belum mau membuka nama afiliator yang dimaksud. 

Menurut Finsen, afiliator memang memegang peran penting dalam kasus penipuan binary option. Ia menemukan satu dokumen  perjanjian antara Binomo dan afiliator yang berisi soal pembagian keuntungan. Dalam dokumen itu disebutkan afiliator mendapatkan porsi keuntungan 70%, sedangkan pihak Binomo hanya 30%.

Kendati demikian, Finsen menilai penangkapan Brian Edgar dan Fakar Suhartami jadi yang paling krusial. Keduanya yang memang punya koneksi langsung ke Binomo bisa membuka jalan untuk membongkar dalang di balik aplikasi tersebut.

“Saya dapat kabar akan ada penetapan tersangka lagi dari pihak Binomo. Kali ini [tersangka] kelas kakap,” kata Finsen.

Sumber Katadata mengkonfirmasi informasi dari Finsen tersebut. Sumber tersebut mengatakan orang ini merupakan salah satu petinggi di Binomo. “Ditunggu saja,” kata Sumber tersebut.

Pihak Kepolisian sendiri mengaku sudah mengantongi identitas pemilik Binomo. “ Warga negara asing. Sedang berada di sana, di luar negeri," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma, ketika ditanya awak media mengenai pemilik Binomo. 

Chandra mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan polisi Turki, Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura untuk memburu dalang Binomo. 

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga pemilik Binomo berlokasi di Karibia. Pemilik tersebut menerima aliran dana hingga 7,9 juta euro pada periode September 2020-Desember 2021. Sejauh ini PPTAK telah menghentikan transaksi dari 29 rekening terkait kasus ini dengan nominal Rp 7,2 miliar.  

“Hasil penelusuran ini menambah jumlah rekening yang dibekukan menjadi 150 rekening, dengan total uang senilai Rp 361,2 miliar," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resminya, Maret silam. 

Berharap Ganti Rugi

Di antara ratusan korban Binomo, tidak semua masuk lewat jalur afiliator seperti Indra Kenz. Erick Buana misalnya, investor asal Depok ini pertama kali menjajal Binomo sejak Mei 2021 silam. Erick mengaku memang pernah untung dari Binomo.

Belakangan, ia terus merugi. Tidak tanggung-tanggung, uangnya senilai Rp 165 juta melayang begitu saja. “Saya memang solo trader, tetapi saya termotivasi oleh Doni Salmanan,” kata Erick.

Berbeda dengan sebagian korban Binomo yang berada di bawah asuhan langsung afiliator, Erick melakukan transaksi di Binomo secara mandiri. Ia belajar sendiri melalui video-video tutorial para afiliator tetapi tidak pernah tergabung ke dalam grup trader mereka. 

Menurut Finsensius, korban solo trader seperti Erick ini juga membludak jumlahnya. “Kami harus memilah-milah mana yang korban afiliator dan mana yang solo trader,” kata Finsen.

Perbedaan jenis korban ini penting sebab akan mempengaruhi penyelesaian kasus. Menurut Finsen, saat ini korban berharap bisa mendapatkan ganti rugi kepada para tersangka. Korban dari pihak afiliator akan lebih mudah mendapatkan ganti rugi. Namun, bagi solo trader kondisinya lebih rumit. 

“Inilah kenapa penting untuk membongkar siapa di balik Binomo. Karena korban solo trader juga butuh kepastian,” ujar Finsen. 

Sebagai kuasa hukum korban, Finsen tidak bisa menjamin uang investor yang hilang bisa kembali sepenuhnya. Namun, ia tetap akan mengajukan permohonan penggabungan ganti rugi di pengadilan. Ia berharap aset yang sudah disita bisa dikembalikan kepada para korban. 

“Semua tergantung putusan pengadilan," kata Finsen.

UNJUK RASA KORBAN BINOMO (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.)
 

Mengembalikan uang investasi yang melayang di investasi ilegal memang bukan perkara mudah. Hal itu juga ditegaskan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Belajar dari kasus seperti penipuan haji dan umrah First Travel serta Koperasi Langit Biru, uang korban hilang begitu saja. Pasalnya, dana yang dihimpun pelaku biasanya dipakai untuk kepentingan pribadi. 

"Itu tidak dipergunakan untuk bisnis yang memiliki revenue, sehingga dia menjadi sesuatu yang mati. Tidak bergerak," tutur Ivan dalam rapat dengan DPR, Maret silam.

Saat ini paguyuban korban Binomo cuma bisa menanti titik terang penanganan kasus oleh Kepolisian. Mengingat skala masif modus operandi yang dijalankan, Finsensius meyakini masih ada banyak misteri yang harus diungkap oleh aparat penegak hukum. 

Reporter: Ashri Fadilla