Langkah Berat Anies dan Ganjar Jatuhkan Prabowo - Gibran Lewat MK

Katadata/Andre
Ilustrasi Anies dan Ganjar dalam proses gugatan Pilpres di MK.
Penulis: Yuliawati
27/3/2024, 10.40 WIB

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan berjas dan berkopiah hitam menyampaikan pidato saat sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2024, Rabu (27/3). Bersuara lantang, Anies menyinggung penyimpangan dalam proses Pilpres yang mencoreng integritas demokrasi kita.

“Independensi yang seharusnya menjadi pilar utama pemilu telah tergerus oleh intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi,” kata Anies di hadapan para hakim Konstitusi dan pihak terkait.

Anies berpasangan dengan Muhaimin Iskandar menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2014 yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres. Berdasarkan hasil rekapitulasi resmi KPU, Prabowo-Gibran meraih suara terbanyak 58,91 persen. Perolehan suara Prabowo-Gibran ini yang terbesar dalam sejarah pilpres di tanah air.

Paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga menggugat pembatalan penetapan Prabowo-Gibran lewat jalur Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Kubu Anies dan Ganjar ini kompak dalam membuat petitum atau tuntutan dan argumen hukum.

Selain pembatalan putusan pemenang Pilpres, keduanya menuntut diskualifikasi atau mencoret Prabowo-Gibran sebagai peserta pemilu. Dasarnya, syarat pencalonan Gibran melanggar hukum dan etika yang terkonfirmasi dari Keputusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kemudian, tuntutan pemungutan suara ulang (PSU) yang melibatkan dua pasangan capres-cawapres, yakni Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud. ”Karena ada diskualifikasi, kami juga meminta pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia, bukan di satu tempat atau beberapa tempat,” ujar Ketua Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Sabtu pekan lalu.

Soal diskualifikasi, kubu 01 masih memberikan kesempatan Prabowo untuk mengikuti pemungutan suara ulang dengan didampingi cawapres selain Gibran.

Minigrafik Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud di MK (Katadata/Aris)

Dalil Kecurangan Pemilu di Bawah Komando Jokowi

Ketua Umum Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengatakan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK untuk mengungkap dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM selama pesta demokrasi 2024. Artinya, dugaan kecurangan terstruktur terjadi dari atas sampai jajaran bawah penyelenggara atau pemerintahan, sistematik berdasarkan petitah dalam sistem dan masif atau menyebar hampir ke seluruh daerah kecurangannya.

Baik tim Anies dan Ganjar melihat terjadi kecurangan TSM baik di masa sebelum pencoblosan, saat pencoblosan dan setelah pencoblosan. Pelanggaran TSM ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang dilakukan Presiden Jokowi untuk memenangkan Prabowo dan Gibran memenangkan Pilpres dalam satu putaran.

Presiden Jokowi disebut melakukan nepotisme secara terstruktur, sistematis dan masif. "Anggaran negara dihabiskan, etika diabaikan, demokrasi dirusak, demi apa ini dilakukan? Jawabannya hanya untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 dalam satu putaran," bunyi gugatan paslon 03.

Terdapat empat hal utama yang menjadi indikasi atas tuduhan tersebut. Pertama, pencalonan Gibran yang menyalahi etika dan hukum . Gibran mendapat karpet merah berkat putusan MK yang mengubah syarat cawapres.

Tim Anies dan Ganjar menduga ada unsur nepotisme dalam putusan itu, mengingat sidang putusan itu dipimpin Anwar Usman yang merupakan paman Gibran. Asumsi ini diperkuat dengan putusan MKMK yang mengenakan sanksi etik kepada Anwar karena melakukan pelanggaran berat atas prinsip ketidakberpihakan. 

Kedua, KPU belum mengubah aturan PKPU mengenai syarat cawapres ketika menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. DKPP menyatakan pimpinan KPU melanggar kode etik atas kebijakan itu.

Seharusnya, sebelum menerima pendaftaran Gibran, KPU mengubah PKPU dengan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan MK yang mengubah syarat cawapres. Ada dugaan campur tangan kekuasaan dari langkah KPU itu. "Jika PKPU diubah sebelum pendaftaran Gibran, ada kemungkinan munculnya hambatan dalam proses konsultasi dengan DPR," bunyi berkas tersebut.

Ketiga, Jokowi diduga melakukan abuse of power dengan mempolitisasi bantuan sosial atau bansos dari segi waktu, jumlah, hingga penerima. Menjelang kampanye, Jokowi menginstruksikan percepatan pencairan bansos beras berbarengan dengan proses Pilpres dimulai Januari 2024 dengan menaikkan anggaran perlindungan sosial mencapai Rp 496,8 triliun.

Dalam catatan tim hukum Ganjar-Mahfud, Jokowi menyerahkan bansos pangan dan modal kepada masyarakat di 32 titik selama kurun 23 Oktober 2023 hingga 1 Februari 2024. Lokasi paling banyak dikunjungi adalah kawasan Jawa Tengah. Pembagian bansos dianggap sebagai upaya memenangkan paslon nomor urut 2. 

Keempat, pengerahan aparat birokrasi, penegak hukum hingga aparat desa untuk mendukung paslon 02. Tim Amin mencontohkan pengerahan kepala desa di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah untuk memenangkan Prabowo-Gibran di sebuah restoran di Kecamatan Panakan pada 3 Februari 2024. Pengerahan aparat desa juga dianggap disertai ancaman kepada masyarakat yang tidak mendukung pemenangan paslon 02.

Di berkas gugatan. Tim Hukum Ganjar-Mahfud menampilkan tabel perolehan suara paslon Prabowo-Gibran menjadi nol atau seharusnya tidak dihitung. Alasannya, perolehan suara capres-cawapres itu merupakan hasil kecurangan yang bersifat TSM.

Minigrafik Perolehan Suara Prabowo-Gibran (Katadata)

Tantangan Pembuktian Kecurangan TSM 

Satu hari menjelang sidang perkara PHPU, tim TPN Ganjar-Mahfud kembali menyerahkan 15 kontainer berisi dokumen, tambahan dari empat kontainer yang dikirimkan pada Sabtu pekan lalu. Dokumen ini untuk memperkuat bukti atas dalil gugatan.

Tim Hukum AMIN sudah menyiapkan bukti sebulan sebelum pencoblosan. Mereka juga sudah menyiapkan saksi terutama di Jawa Timur dan Jawa Tengah. “Ada beberapa kepala desa yang siap memberikan kesaksian di MK,” kata Wakil Tim Hukum Nasional Anies – Muhaimin Sugito Atmo Prawiro. 

Dosen Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menyatakan sulit untuk memprediksi putusan hakim. Dia menilai perlu kerja keras dan tantangan berat untuk membuktikan kecurangan yang terjadi memenuhi TSM. "Perlu kerja keras untuk membuktikan dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematik dan masif," kata dia.

Terdapat tiga tantangan untuk meyakinkan hakim MK. Pertama, gugatan Ganjar dan Anies ini tak mempersoalkan pada perselisihan angka Pemilu. Padahal, berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945 menyatakan MK berwenang pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Tim kedua paslon fokus pada dugaan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. Perkara TSM ini diatur dalam UU Pemilu pasal 286 dan 463 UU Pemilu yang penyelesaiannya pada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

Pada perkara gugatan Pilpres 2019 antara Jokowi dan Prabowo, majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa MK tidak berwenang menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang bersifat TSM. Sebab, kewenangan menyelesaikan pelanggaran itu ada di Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Todung dan tim hukum Ganjar berharap MK bukan hanya sekadar bertindak sebagai Mahkamah Kalkulator. Mereka mendorong pembuktian atas pelanggaran dilakukan tidak hanya terbatas pada perbedaan suara antar pasangan capres-cawapres. 

Kedua, tim hukum Ganjar-Mahfud juga mengajukan beban pembuktian terbalik. Dalam mekanisme ini, penyelenggara pemilu atau KPU juga berkewajiban membuktikan bahwa tidak ada pelanggaran pemilu yang terjadi. Praktek pembuktian terbalik ini dilakukan dalam perkara pemilu di Melawi, Kenya dan Uganda.

“Alat bukti untuk menunjukkan nepotisme terjadi dengan meminta KPU menerangkan dan membuktikan bahwa nepotisme itu tak pernah terjadi,” kata Todung.

Ketiga, belum ada putusan MK untuk melakukan pemilu ulang terkait capres dan cawapres. MK pernah memutuskan pemilihan ulang untuk perkara di pemilihan kepala daerah. “Ini tantangan bagaimana capres dan cawapres 01 dan 03 meyakinkan hakim,” kata Ahli Hukum Tata Negara sekaligus Founder Treas Constituendum Institute, Prof Juanda.

Juanda menilai para hakim akan melihat banyak aspek mulai dari alat bukti, keabsahan dan kemampuan untuk membuktikan dalam sidang gugatan Pilpres. Di satu sisi, dia menilai hakim akan berpikir komprehensif termasuk dampak dari putusan mereka.

“Jika didiskualifikasi, apakah gejolaknya besar. Meskipun ini di luar yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim, tapi ini bisa mempengaruhi pikiran hakim tentang bagaimana kepentingan keamanan bangsa ke depan,” kata Juanda.

Adu Kuat Kubu Prabowo-Gibran dengan Anies dan Ganjar

Kubu Prabowo-Gibran tak tinggal diam dengan gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 02. Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK pada Senin (25/3).

TKN Prabowo – Gibran menyiapkan 45 pengacara untuk menghadapi gugatan. Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya yang akan bertindak sebagai pimpinan tim hukum TKN.

Selain Yusril, deret pengacara terkenal memperkuat tim. Ada Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, O.C Kaligis, hingga Hotman Paris.
Yusril menyiapkan argumen untuk menangkis gugatan Ganjar dan Anies. Mereka mengatakan pemungutan suara ulang secara menyeluruh tak dikenal dalam UU Pemilu.

Dia mengatakan UU Pemilu tidak mengenal pilpres ulang secara menyeluruh, hanya mengenai pilpres putaran kedua bila belum ada pemenang pada putaran pertama. "Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu," kata Yusril.

Yusril pun mengatakan bila tahapan pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah habis masa jabatannya pada Oktober 2024 dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun. "Termasuk oleh MPR," kata Yusril.

Mereka juga mempersoalkan gugatan pencalonan Prabowo-Gibran seharusnya melalui KPU bukan MK. Proses pencalonan diprotes sejak pendaftaran dan saat proses debat antar kontestan. "Dua kali 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran, yaitu waktu pemberian nomor malah mereka benar-benar ceria kan," kata Hotman Paris.

Peta Koalisi DPR 2024 (Katadata/Aris)

Selain persiapan amunisi hukum, kubu Prabowo-Gibran juga melancarkan berbagai pendekatan politik. Di tengah gugatan Pilpres, Prabowo mendekati NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk berkoalisi dan menawarkan kursi Menteri.

 Prabowo pun menyasar PDIP yang belakangan ini 'galak' dengan Jokowi. Para elite masing-masing kubu beberapa kali saling berjumpa. "Ini mungkin bisa saja ke PDIP, karena memang prinsip Pak Prabowo mau ajak membangun Indonesia itu bersama-sama," kata Wakil Ketua Afrianyah Ferry Noor. 

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu