Ilman (32) sedianya punya agenda yang padat di akhir tahun ini. Karyawan swasta yang tinggal Jakarta ini berencana memboyong istri dan anaknya pulang kampung ke Banjarmasin. Namun, kabut asap yang melanda Kalimantan membuatnya ragu.
"Jujur, sekarang belum beli tiket karena belum tahu masih ada asap atau tidak kalau pulang ke Kalimantan," kata Ilman kepada Katadata.co.id, Rabu (21/10).
Selain pulang kampung, Ilman juga ingin menghadiri pernikahan kerabatnya di Bali. Kali ini, persoalannya bukan lagi soal kabut asap, tetapi harga tiket pesawat. Ia mengaku masih berpikir panjang soal rencana ke Bali. Apalagi, ia mendengar pemerintah berencana menaikkan harga tiket pesawat.
Kekhawatiran Ilman muncul menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), ketika permintaan perjalanan biasanya meningkat. Pada saat yang sama, kenaikan harga avtur dan pelemahan rupiah menambah tekanan terhadap biaya operasional maskapai. Jika pemerintah menaikkan TBA, ruang bagi maskapai untuk menetapkan harga tiket lebih tinggi juga akan bertambah.
Tekanan biaya tersebut tercermin dalam laporan keuangan sejumlah maskapai. PT Garuda Indonesia Tbk mencatat kenaikan biaya bahan bakar hampir 90% secara tahunan menjadi US$452,9 juta pada kuartal II 2026, atau sekitar Rp8 triliun.
Sementara itu, PT AirAsia Indonesia Tbk mencatat biaya bahan bakar naik 35,7% secara tahunan menjadi lebih dari Rp1 triliun pada April-Juni 2026. Nilai tersebut melampaui biaya bahan bakar kuartal II perusahaan pada tahun-tahun sebelumnya sejak melantai di bursa pada 2017.
Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat harga avtur di Asia dan Oseania mencapai US$192,44 per barel pada 16 Oktober 2026, setara sekitar Rp21.769 per liter. Adapun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat harga avtur domestik mencapai Rp26.000 per liter, dengan kurs rupiah berkisar Rp18.000 per dolar AS.
Tekanan biaya terjadi ketika kinerja keuangan maskapai juga masih terbebani kerugian. Garuda mencatat kerugian sebesar US$1,74 miliar pada semester I 2026, naik 16,47% secara tahunan. Sementara itu, kerugian AirAsia Indonesia meningkat 74,2% menjadi Rp922,27 miliar.
Di tengah tekanan tersebut, pemerintah tengah menyiapkan revisi aturan TBA yang berpotensi mempengaruhi harga tiket. Namun, penyesuaian tarif bukan hanya menyangkut keberlangsungan usaha maskapai. Kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran terhadap daya beli masyarakat dan pemulihan industri pariwisata domestik.
TBA di Tengah Tekanan Biaya
Sebagai industri yang mencakup hajat hidup orang banyak, harga tiket pesawat diatur oleh pemerintah lewat Tarif Batas Atas (TBA). Formulasi ini pertama kali dikeluarkan pada 2002 dan telah diubah sebanyak empat kali. Setiap perubahan umumnya menaikkan tarif tiket pesawat antara 10% sampai 15%.
Aturan TBA terakhir kali diubah pada 2019 melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 20 Tahun 2019. Saat itu, kondisi kurs rupiah sekitar Rp 14.000-an per dolar AS dan harga avtur hanya mencapai Rp 10.000 per liter. Sementara itu saat ini Kemenhub mencatat harga avtur saat ini mencapai Rp26.000 per liter dengan nilai kurs berkisar Rp18.000 per dolar AS.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan Permenhub Tarif Batas Atas saat ini sudah ditandatangani, tetapi belum diterbitkan. Rencananya, Kemenhub juga akan merilis keputusan penetapan nilai TBA di setiap rute.
“Kedua aturan tersebut akan diterbitkan setelah kondisi perekonomian masyarakat membaik,” katanya kepada Katadata.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penerbitan revisi aturan TBA tiket pesawat tidak hanya melihat masalah teknis. Menurutnya, kebijakan tersebut akan menyesuaikan kondisi psikologis masyarakat. Dudy mengatakan kondisi masyarakat penting lantaran revisi aturan TBA akan otomatis menaikkan harga tiket pesawat.
Dari sisi maskapai, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau INACA menilai kebijakan tarif batas atas harus disesuaikan dengan kondisi saat ini. Sebab, kondisi industri penerbangan saat ini sudah jauh dari yang ditetapkan dalam Permenhub No. 20 Tahun 2019.
Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mensinyalir pihaknya tidak mempertimbangkan kondisi perekonomian dari sisi konsumen dalam mengusulkan penyesuaian TBA pada pemerintah. Sebab, Bayu mengatakan tugas utama maskapai adalah pengelolaan biaya operasional sebelum penetapan harga jual sesuai dengan keseimbangan pasar.
"Sisi keterjangkauan harga tiket pesawat maupun daya beli masyarakat diurus oleh pemerintah dengan kebijakan-kebijakan ekonomi publiknya," kata Bayu kepada Katadata, Selasa (20/10).
Bayu mengisyaratkan peningkatan harga tiket pesawat jelang akhir tahun tidak akan mendisrupsi pasar. Sebab, menurutnya, pemerintah telah menjaga daya beli masyarakat pada akhir tahun sejak 2024 melalui diskon harga tiket pesawat.
"Sudah dua tahun pemerintah memberikan diskon untuk membantu daya beli yang berujung menaikkan permintaan tiket pesawat," katanya.
Meski demikian, kenaikan TBA tidak otomatis membuat seluruh tiket pesawat naik dengan persentase yang sama. TBA merupakan batas maksimum tarif yang dapat dikenakan maskapai, sehingga dampaknya terhadap harga yang dibayar konsumen akan bergantung pada tarif awal, permintaan, dan kebijakan harga masing-masing maskapai.
Tekanan Pariwisata
Berbeda dengan INACA, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mendorong pemerintah untuk tidak menaikkan sama sekali harga tiket pesawat pada akhir tahun. Ketua Umum GIPI Haryadi Sukamdani memahami bahwa maskapai harus menaikkan harga tiketnya akibat kenaikan avtur dan pelemahan kurs rupiah. Karena itu, Haryadi mengatakan pemerintah harus berkorban agar kenaikan harga tiket oleh maskapai tidak langsung diteruskan ke konsumen.
Menurutnya, pemerintah harus meniadakan beberapa pendapatan fiskal di industri penerbangan. Ini misalnya bea masuk onderdil pesawat untuk maskapai hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat.
"Saya paham kalau maskapai mau harga tiketnya dinaikkan. Sekarang, di mana peran negara untuk menjaga iklim usaha penerbangan?" katanya.
Haryadi menilai pasar industri pariwisata akan kembali menyusut jika harga tiket pesawat naik akibat penyesuaian TBA. Sebab, industri pariwisata dinilai masih belum pulih pasca pandemi Covid-19 lantaran daya beli masyarakat yang belum kunjung membaik. Indonesia Timur ia perkirakan akan menjadi wilayah paling terdampak jika harga tiket pesawat naik.
Kekhawatiran serupa diungkapkan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI. Meski data hunian kamar hotel maupun pergerakan wisatawan nusantara atau wisnus masuk tren pertumbuhan, kondisi itu tidak menggambarkan kondisi pariwisata riil.
Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan data pergerakan wisnus buatan Badan Pusat Statistik atau BPS tidak menggambarkan kondisi riil lantaran berdasarkan data posisi ponsel. Dengan demikian, BPS dinilai juga menghitung pergerakan masyarakat yang bekerja di daerah aglomerasi sebagai wisnus.
Maulana menilai angka wisatawan dapat dilihat dari jumlah penumpang pesawat. Sebab, Maulana meyakini separuh dari setiap penumpang pesawat merupakan wisatawan yang akan menggunakan hotel di tempat tujuannya.
Kemenhub mendata total penumpang pesawat pada Januari-Oktober 2026 mencapai 126,36 juta orang. Sementara itu, BPS mencatat total pergerakan wisnus pada Januari-Agustus 2026 mendekati 850 juta orang.
Menurut Maulana, kenaikan TBA menjelang Nataru 2026/2027 berpotensi menambah tekanan terhadap industri pariwisata domestik. Selain daya beli yang belum sepenuhnya pulih, kebakaran hutan dan lahan juga menjadi tantangan bagi sektor tersebut.
Daya Beli dan Akses Konsumen
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mendorong pemerintah untuk menerbitkan penyesuaian TBA yang lebih adil, rasional, dan mempertimbangkan keterjangkauan konsumen. Karena itu, penghitungan ulang TBA harus memprioritaskan parameter inflasi dan pendapatan masyarakat.
Ketua Harian YLKI Niti Emiliana menekankan penyesuaian TBA tidak boleh melampaui batas kemampuan mayoritas pengguna pesawat terbang.
"Pemerintah harus memastikan setiap perubahan kebijakan TBA tetap menjamin ketersediaan tiket kelas ekonomi yang terjangkau bagi publik," kata Niti.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Analisis Makro-Mikro Ekonomi Kadin Indonesia, Aviliani mengatakan masyarakat yang menggunakan pesawat terbang umumnya masuk dalam kelompok ekonomi menengah atas. Dengan demikian, penyesuaian TBA hingga 20% tidak akan terlalu berpengaruh terhadap jumlah penumpang.
Karena itu, Aviliani berpendapat penyesuaian TBA harus melihat kemampuan masyarakat secara agregat. Namun pemerintah harus dapat memastikan penyesuaian TBA dapat memaksimalkan multiplier effect atau efek berganda ke perekonomian nasional.
Menurutnya, kelompok menengah bawah masih memiliki pilihan untuk menggunakan kereta api atau kapal laut untuk bepergian. Maka dari itu, Aviliani mensinyalir kenaikan TBA justru akan memberikan keadilan karena hanya menyasar kelompok ekonomi menengah atas.
"Setiap pengeluaran pemerintah harus punya multiplier effect," katanya.
Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan dilema pemerintah dalam menentukan kebijakan tarif penerbangan. Di satu sisi, maskapai membutuhkan ruang untuk menyesuaikan harga di tengah kenaikan biaya operasional. Di sisi lain, kenaikan tarif berisiko membebani konsumen dan menekan permintaan perjalanan, termasuk pada periode libur akhir tahun.
Bagi pemerintah, tantangannya bukan sekadar menentukan batas maksimum tarif yang baru. Kebijakan tersebut juga perlu menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha penerbangan, keterjangkauan tiket, dan pemulihan pariwisata domestik.