Penjelasan Kemenkop UKM soal Keterlibatan ASN dalam Kasus Asusila

Dok Kemenkop UKM
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim memberikan penjelasan menyusul beredarnya pemberitaan tentang dugaan asusila yang dilakukan empat pegawai terhadap seorang karyawan honorer Kementerian pada 2019.
25/10/2022, 09.58 WIB

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memberikan penjelasan menyusul beredarnya pemberitaan tentang dugaan asusila yang dilakukan empat pegawai terhadap seorang karyawan honorer Kementerian pada tahun 2019.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim mengatakan, dugaan tindak asusila itu terjadi pada 2019 dan pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.

“Di tahun 2019, kami mendapati aduan dari ayah teduga korban dengan isi aduan terkait asusila. Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 286 KUHP (bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan/didak berdaya) oleh terduga pelaku WH, MF, NN dan ZP pada tanggal 20 Desember 2019,” kata Arif Rahman Hakim saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (24/10).

Menurut Arif, pada 13 Februari 2020 dilakukan penahanan terhadap 4 orang pelaku dugaan tindak asusila selama 21 hari oleh pihak Polres Kota Bogor.

“Perkembangannya, pihak keluarga bersepakat untuk dilakukan pernikahan antara Sdr ZP dan korban pada tanggal 13 Maret 2020 oleh KUA Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah tercapai kesepakatan antara keluarga korban dan terduga pelaku, selanjutnya Pihak Kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan,” kata Arif.

Arif mengatakan, pihaknya bergerak cepat dengan langsung memanggil 2 pelaku dugaan tindak asusila yang berstatus ASN dan dilakukan pemeriksaan, serta 2 pelaku yang berstatus honorer dilakukan wawancara secara lisan.

“Kami menjatuhkan sanksi berupa status non job (pemberhentian pekerjaan) pada 14 Februari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. MF dan 24 Febuari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila, dan untuk oknum PNS dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP,” kata Arif.

Terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif menambahkan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan.

“Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020. Selain itu kami juga memfasilitasi terduga korban untuk untuk bekerja sebagai tenaga outsourcing honorer di instansi lain dan masih bekerja sampai saat ini,” kata Arif.

Kementerian Koperasi dan UKM, sejak awal berkomitmen melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong penyelesaian kasus ini seadil-adilnya.