Ketua Umum Relawan Dukung Aja Ganjar (DAG) Suheryatno menyebut sosok Erick Thohir cocok mendampingi bakal calon presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.
“Ganjar Pranowo kepala daerah yang sukses dan Erick Thohir pengusaha yang berpengalaman luas, cocok memimpin Indonesia ke depan," katanya saat deklarasi di Jakarta Utara, Minggu.
Dia menjelaskan sebagai Menteri BUMN, Erick berhasil melakukan restrukturisasi, memangkas birokrasi, memberikan kepercayaan para profesional berkualitas, mencapai peningkatan kinerja perusahaan BUMN, dan pertumbuhan ekonomi positif.
"Kepemimpinan Erick Thohir yang visioner telah membawa perubahan signifikan dalam perekonomian negara,” ujarnya.
Sebagai relawan, mereka memberikan dukungan kepada Erick Thohir menjadi calon wakil presiden yang akan mendampingi Ganjar Pranowo pada Pemilihan Presiden 2024.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DAG Dzaky Aviastro menyatakan dalam dunia sepak bola, Erick Thohir sukses sebagai Ketua Umum PSSI.
Upayanya meningkatkan manajemen sepak bola, membangun infrastruktur modern, kepedulian untuk menjamin kesejahteraan, kesehatan para pelaku sepak bola, dan meningkatkan citra sepak bola Indonesia di tingkat internasional mendapat pengakuan luas.
"Dedikasinya dalam memperbaiki sistem sepak bola nasional patut diacungi jempol," ujarnya.
Ia mengatakan relawan hanya bisa mengaungkan pasangan saja, tetapi keputusan tetap di partai pengusung.
"Siapapun cawapresnya, DAG akan tetap dukung Pak Ganjar sebagai presiden berikutnya,” kata dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Dengan syarat memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.