PT Pupuk Indonesia Niaga beserta seluruh anggota grup PT Pupuk Indonesia (Persero) melaksanakan penandatanganan komitmen anti-fraud pada Rabu (2/8).
Direktur Utama Pupuk Indonesia Niaga Hilman Taufik mengatakan, penandatanganan tersebut merupakan komitmen untuk memperkuat budaya anti-fraud bagi seluruh insan Pupuk Indonesia Niaga.
Pupuk Indonesia Niaga sebagai anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) saat ini telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 untuk mencegah segala bentuk penyuapan dan tindakan fraud.
“Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 memberikan panduan untuk mencegah, mendeteksi, dan menindaklanjuti penyuapan dan tindakan korupsi lainnya,” ujar Hilman dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8).
Penandatangan kebijakan dan komitmen anti-fraud PI Grup yang dilaksanakan merupakan rangkaian acara yang digelar oleh PT Pupuk Indonesia (Persero). Di hari yang sama, dilakukan kegiatan penandatangan adendum perjanjian kerja sama antara KPK dengan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Selain itu, ada kegiatan penandatangan nota kesepahaman antara PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta peluncuran sistem aplikasi WBS Multi Company.
Direktur Utama Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi mengatakan, Pupuk Indonesia saat ini tengah menjalani transformasi bisnis. Untuk itu, Pupuk Indonesia berkomitmen menjalankan transformasi bisnis dengan dilandasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta memegang teguh integritas dan budaya anti-fraud.
"Saat ini kita sudah punya WBS dan sekarang sudah lebih maju karena terintegrasi dengan KPK. Ini tentu akan meningkatkan kredibilitas pengelolaan manajemen anti-fraud di Pupuk Indonesia Grup karena WBS merupakan komponen penting sebagai pengendalian atau pencegahan fraud," katanya.
Pupuk Indonesia Grup secara konsisten juga melaksanakan internalisasi budaya anti-fraud. Salah satunya melalui workshop bertajuk "Penguatan Budaya dan Komitmen Anti-Fraud Pupuk Indonesia Grup” dengan menghadirkan dua narasumber dari BPKP dan KPK.
Adapun narasumber dari BPKP menyampaikan model dan dampak dari tindakan fraud di lingkungan BUMN berdasarkan data kasus fraud yang ditangani. Sementara pemateri dari KPK berbicara bentuk nyata dari partisipasi aktif insan perusahaan dalam pengendalian dan pencegahan fraud di Pupuk Indonesia Grup.
"Program kolaborasi bersama KPK dan LPSK, ini merupakan implementasi dari tata nilai AKHLAK di tubuh Pupuk Indonesia Grup," pungkas Rahmad.