Bank sentral Indonesia, Malaysia, dan Thailand menyepakati kerangka kerja sama perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement). Kesepakatan untuk menjaga stabilitas kurs dengan mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS ini akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2018.

Melalui skema ini, importir Indonesia yang hendak melakukan impor barang dari Malaysia atau Thailand dapat melakukan transaksi menggunakan mata uang ringgit atau baht melalui bank operasionalisasi kerangka LCS. Sebaliknya, eksportir Indonesia dapat dibayar dalam mata uang rupiah, ringgit, atau baht, tanpa perlu mengkonversinya ke dalam dolar AS.

Kerangka kerja sama ini akan mengurangi biaya transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan adanya kuotasi harga secara langsung antara rupiah dengan mata uang negara mitra. Hal ini diharapkan dapat mengembangkan pasar keuangan berbasis mata uang lokal, mendorong diversifikasi eksposur mata uang, dan memperluas akses pelaku usaha.

Reporter: Tita Adelia