Melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP), pemerintah ingin meneguhkan kembali nilai-nilai Pancasila di masyarakat.
Fungsi UKP-PIP di antaranya merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila, menyusun garis-garis besar haluan ideologi Pancasila, hingga melaksanakan kerja sama antarlembaga.
“Lembaga baru ini ditugaskan untuk memperkuat pengamalan Pancasila, pembinaan ideologi Pancasila kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda,” ujar Presiden Joko Widodo.
UKP-PIP diisi 9 dewan pengarah dengan satu ketua yakni Yudi Latif. Anggota dewan pengarah antara lain Megawati Soekarnoputri, Mohammad Mahfud MD, Ahmad Syafii Maarif, hingga Jenderal TNI Purnawirawan Try Sutrisno.