Rencana pengenaan biaya pengisian ulang (top up) kartu uang elektronik dibatalkan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara. Ini menyusul maraknya penolakan yang disampaikan oleh masyarakat, terutama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Mereka menilai, pungutan biaya ini justru membebani konsumen dan lebih menguntungkan pihak bank.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) berencana mengeluarkan surat edaran yang mengizinkan bank menarik biaya pengisian ulang kartu uang elektronik. Tujuannya agar perbankan lebih semangat menerbitkan kartu uang elektronik sehingga dapat mengurangi transaksi tunai oleh masyarakat.
(Baca: BI Izinkan Bank Memungut Biaya Isi Ulang Uang Elektronik)
Rencana ini dinilai bertentangan dengan program masyarakat non-tunai (cashless society). Padahal BI menargetkan dengan transaksi non-tunai dapat menekan biaya pencetakan uang tunai, memudahkan penghitungan aktivitas ekonomi karena setiap transaksi tercatat otomatis, serta mencegah terjadinya underground economy yang biasanya dilakukan secara tunai. Di samping juga transaksi menjadi lebih praktis dan aman.